Pencucian uang Rp 34,5 M, Kepala cabang BRI Jaksel diringkus
Merdeka.com - Direkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Selatan yang melibatkan dua karyawan BRI Cabang Jakarta Selatan.
Akibat tindak pidana pencucian uang dan korupsi tersebut, lembaga perbankan berpelat merah itu mengalami kerugian sebesar Rp 34,5 miliar.
Sebanyak 3 orang tersangka berhasil diamankan dan diringkus oleh penyidik Senin (3/2) sore. Ketiga tersangka tersebut adalah Y selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Jakarta Selatan, AW selaku petugas Account Officer (AO) saat pencairan dan AS Direktur Utama PT. PLS selaku pemohon kredit.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
-
Apa modus penipuan yang terjadi di BRI? Adapun salah satu modusnya adalah melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong yang membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS.
"Tiga orang tersangka berhasil kami ringkus Selasa (3/2) sore kemarin," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu (4/2).
Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit dan besi konstruksi kapal tongkang yang belum jadi seberat 200 ton dan sudah dilelang oleh penyidik senilai Rp. 686.490.000,-.
Kemudian 1 unit kapal tongkang 180 feet Lestari 1901 eks Saka II milik PT. PLS yang digunakan sebagai jaminan tambahan pengganti yang belum diserahkan BRI, uang cas sebesar Rp. 200 juta dan bukti rekening koran dan penarikan cek atau BG PT.PLS.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengungkapkan awal tindak pidana bermula kreditur berinisial AS, pada tahun 2008 lalu mengajukan kredit ke BRI sebanyak Rp 39 miliar.
"Meski pengajuan kredit tidak penuhi standar oleh pimpinan dikabulkan dan kemudian digunakan kegiatan lain tidak sesuai direncanakan. Hingga akhirnya Bank BRI dirugikan 34,5 miliar. Yang jelas prosedur tidak penuhi standar," ungkapnya.
Begitu pengajuan kredit cair, ternyata kredit tidak sesuai diperuntukan. Kemudian berdasarkan penyelidikan ternyata ada kerjasama dengan pihak bank dalam hal ini pimpinan BRI Jakarta Selatan dan seorang petugas Account Oficer (AO) dalam pencairan tidak melakukan survey serta pendataan kreditur dan barang jaminan.
"Sebanyak 34 miliar mengalami total loss, tidak penuhi syarat barang jaminan ternyata dijual dan ada ditempat lain. Kemudian AO tidak survey, data dan profeling tidak dilakukan. Selain itu selama tahun 2008 hingga sekarang kreditur tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada BRI," ungkapnya.
Mujiono menjelaskan, sampai saat ini penyidik juga akan melakukan pengembangan apakah kedua pegawai BRI yang telah dipensiunkan dini itu terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang lainya di BRI. "Kita juga masih kembangkan apakah ada kemungkinan kasus lain yang dilakukan oleh keduanya selama menjadi pegawai BRI Jakarta Selatan," tuturnya.
Akibat tindak pidana pencucian uang dan korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 soal tipikor. "Selain itu juga akan kita kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman TPPU di penjara seumur hidup dan tindak pidana korupsi (Tipikor) dihukum penjara minimal empat tahun," pungkas Mujiono kepada wartawan. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca Selengkapnya