Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencucian uang Rp 34,5 M, Kepala cabang BRI Jaksel diringkus

Pencucian uang Rp 34,5 M, Kepala cabang BRI Jaksel diringkus Kepala Cabang BRI diringkus. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Selatan yang melibatkan dua karyawan BRI Cabang Jakarta Selatan.

Akibat tindak pidana pencucian uang dan korupsi tersebut, lembaga perbankan berpelat merah itu mengalami kerugian sebesar Rp 34,5 miliar.

Sebanyak 3 orang tersangka berhasil diamankan dan diringkus oleh penyidik Senin (3/2) sore. Ketiga tersangka tersebut adalah Y selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Jakarta Selatan, AW selaku petugas Account Officer (AO) saat pencairan dan AS Direktur Utama PT. PLS selaku pemohon kredit.

Orang lain juga bertanya?

"Tiga orang tersangka berhasil kami ringkus Selasa (3/2) sore kemarin," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu (4/2).

Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit dan besi konstruksi kapal tongkang yang belum jadi seberat 200 ton dan sudah dilelang oleh penyidik senilai Rp. 686.490.000,-.

Kemudian 1 unit kapal tongkang 180 feet Lestari 1901 eks Saka II milik PT. PLS yang digunakan sebagai jaminan tambahan pengganti yang belum diserahkan BRI, uang cas sebesar Rp. 200 juta dan bukti rekening koran dan penarikan cek atau BG PT.PLS.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengungkapkan awal tindak pidana bermula kreditur berinisial AS, pada tahun 2008 lalu mengajukan kredit ke BRI sebanyak Rp 39 miliar.

"Meski pengajuan kredit tidak penuhi standar oleh pimpinan dikabulkan dan kemudian digunakan kegiatan lain tidak sesuai direncanakan. Hingga akhirnya Bank BRI dirugikan 34,5 miliar. Yang jelas prosedur tidak penuhi standar," ungkapnya.

Begitu pengajuan kredit cair, ternyata kredit tidak sesuai diperuntukan. Kemudian berdasarkan penyelidikan ternyata ada kerjasama dengan pihak bank dalam hal ini pimpinan BRI Jakarta Selatan dan seorang petugas Account Oficer (AO) dalam pencairan tidak melakukan survey serta pendataan kreditur dan barang jaminan.

"Sebanyak 34 miliar mengalami total loss, tidak penuhi syarat barang jaminan ternyata dijual dan ada ditempat lain. Kemudian AO tidak survey, data dan profeling tidak dilakukan. Selain itu selama tahun 2008 hingga sekarang kreditur tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada BRI," ungkapnya.

Mujiono menjelaskan, sampai saat ini penyidik juga akan melakukan pengembangan apakah kedua pegawai BRI yang telah dipensiunkan dini itu terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang lainya di BRI. "Kita juga masih kembangkan apakah ada kemungkinan kasus lain yang dilakukan oleh keduanya selama menjadi pegawai BRI Jakarta Selatan," tuturnya.

Akibat tindak pidana pencucian uang dan korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 soal tipikor. "Selain itu juga akan kita kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman TPPU di penjara seumur hidup dan tindak pidana korupsi (Tipikor) dihukum penjara minimal empat tahun," pungkas Mujiono kepada wartawan. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar

Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online

Ia nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah

Pelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya