Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerapan Tarif Parkir Sesuai Uji Emisi Masih Terkendala Integrasi Data Kendaraan

Penerapan Tarif Parkir Sesuai Uji Emisi Masih Terkendala Integrasi Data Kendaraan parkir kendaraan di gedung pusat perbelanjaan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Sejak awal Maret, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan uji tarif parkir berdasarkan emisi gas buang. Namun kebijakan ini belum dieksekusi karena proses integrasi data kendaraan.

Untuk data kendaraan lulus uji emisi ataupun belum lulus, diambil dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.

"Sistemnya sudah siap, tinggal tunggu data integrasi dari Dinas Lingkungan Hidup," ucap Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto, Senin (8/3).

Dengan kebijakan ini, kata Adji, operator parkir menyiapkan sistem dua tarif parkir yaitu tarif normal dan tarif disentif.

Ia menjelaskan, bagi kendaraan lulus atau tidak lulus uji emisi akan terdeteksi pada pintu masuk parkir. Dalam tiket parkir juga muncul keterangan status uji emisi kendaraan warga.

"Itu kan sudah terintegrasi datanya. Jadi kau misalnya sudah lulus nanti ada audio "kendaraan anda telah lulus uji emisi atau kendaraan belum lulus uji emisi" dan nanti struknya juga statusnya timbul sudah atau belum lulus uji emisi," jelasnya.

Saat ini uji coba tarif parkir berdasarkan uji emisi diterapkan di parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat, pelataran parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, dan gedung parkir Blok M, Jakarta Selatan.

Bagi kendaraan lulus uji emisi akan dikenakan tarif terendah sebaliknya tarif tertinggi akan diterapkan bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

"Bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan akan mendapatkan tarif parkir rendah sedangkan untuk kendaraan yang Belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi," demikian pemberitahuan yang diunggah Dinas Perhubungan DKI melalui akun instagram @dishubdkijakarta yang dikutip pada Rabu (3/3).

Uji coba dilakukan sebagai persiapan penerapan ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 terkait Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) bagi kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

"Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir," demikian keterangan tertulis. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Oktober 2023,  Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam
Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam

Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE

Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Selengkapnya
Tempat Parkir Paling Mahal di Jakarta, Ini Tarif Terbarunya untuk 2024
Tempat Parkir Paling Mahal di Jakarta, Ini Tarif Terbarunya untuk 2024

Tarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.

Baca Selengkapnya
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal

Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023

Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Dishub DKI Akan Sesuaikan Tarif Angkutan Umum dengan Status Ekonomi, tapi Tidak Dalam Waktu Dekat
FOTO: Dishub DKI Akan Sesuaikan Tarif Angkutan Umum dengan Status Ekonomi, tapi Tidak Dalam Waktu Dekat

Dishub DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif angkutan umum dengan status ekonomi penumpang.

Baca Selengkapnya