Penerobos jalur Transjakarta turun drastis karena denda maksimal
Merdeka.com - Penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur Bus Transjakarta kini telah diberlakukan sejak Senin (25/11) lalu. Para pengendara yang melanggar dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.
Rupanya, penerapan denda maksimal tersebut mampu menekan angka pelanggaran yang kerap dilakukan sejumlah pengendara.
"Turun drastis (angka pelanggaran)," ujar Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada merdeka.com, Rabu (27/11).
-
Kapan kecelakaan bus terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah. Peristiwa ini menyebabkan enam orang tewas.'Saat ini peristiwa kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan, sedangkan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan guna memastikan penyebab kecelakaan,' kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat meninjau lokasi kecelakaan di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Senin (23/9).
-
Apa penyebab kecelakaan bus? Polisi menetapkan Sadira (51) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, akhir pekan lalu. Tidak hanya itu, mereka diminta untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia tersebut. 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini.
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa bus bawa barang berlebihan? Bus-bus ini tidak ingin merugi sehingga mereka terpaksa membawa barang-barang secara berlebihan.
Hindarsono menjelaskan, sebelum diberlakukan denda maksimal, angka pelanggaran mencapai 900 pengendara per hari. "Kalau sekarang sudah turun menjadi sekitar 200 pelanggar tiap harinya," papar Hindarsono.
Kendati penerapan denda maksimal dinilai efektif, Hindarsono menambahkan, adanya separator di jalur Bus Transjakarta masih harus diperhatikan.
"Peninggian separator masih perlu, karena masyarakat kita ini masih menganut sistem kontrol," bebernya.
"Jadi, kalau ada petugas pengendara masih takut-takut tapi kalau tidak ada petugas ya itu kembali melanggar. Dengan adanya separator pelanggar kan jadi nggak bisa muter balik atau menghindar dengan melompati separator," tambah Hondarsono.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mencatat masih adanya dua koridor jalur Bus Transjakarta yang hingga kini masih menjadi perhatian khusus petugas. Pasalnya, di dua koridor tersebut masih banyak pengendara yang cuek melintas.
"Pelanggaran terbanyak di Koridor VI yaitu Koridor VI Ragunan-Dukuh Atas dan Koridor IX Pluit-Pinang Ranti," ucapnya.
Oleh karena itu, petugas pun ditempatkan lebih banyak di dua titik tersebut. "Sampai saat ini koridor VI dan IX yang masih banyak pelanggaran, kami juga tempatkan ekstra petugas di sana," pungkasnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca Selengkapnya“Pencapaian ini terjadi pada saat libur lebaran dan libur sekolah," kata Welfizon
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaPermasalahan kemacetan dan kecelakaan kerap jadi masalah setiap hari
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah akan memaksimalkan penerapan tilang ETLE di lapangan.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Baca SelengkapnyaJasa Marga mencatat sebanyak 961.852 kendaraan telah kembali ke wilayah Jabodetabek
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnya