Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Bang Ipul ngaku tak pernah bertemu Panitera PN Jakut

Pengacara Bang Ipul ngaku tak pernah bertemu Panitera PN Jakut Pengacara Saipul Jamil ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasman diperiksa sebagai tersangka guna mendalami peran dalam kasus suap Panitera PN Jakut perkara pencabulan Saipul Jamil.

Hanya 30 menit Kasman diperiksa. Pasca keluar dari gedung KPK, Kasman mengaku tidak mengenal dengan Panitera PN Jakut Rohadi. Rohadi sendiri merupakan tersangka penerima suap pengurusan vonis Saipul Jamil.

"Saya nggak kenal Rohadi," kata Kasman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6).

Bahkan dia mengaku sekalipun belum pernah bertemu dengan Rohadi. Dia menegaskan, tak pernah tahu wajah Rohadi.

"Sama sekali nggak pernah (ketemu). Sampai hari ini saya nggak kenal mukanya kaya gimana. Rohadi itu mukanya belum kenal. Yang namanya Rohadi saya belum ketemu mukanya," tegas dia.

Begitu juga soal komunikasi. Dia mengklaim tak pernah ada hubungan dengan Rohadi.

"Nggak ada komunikasi apa-apa dengan Rohadi. Sama sekali nggak pernah," pungkasnya.

Diketahui, Pada Rabu (15/6) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, usai melakukan transaksi di Sunter Jakarta Utara. Pemberian uang diduga untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pada operasi tersebut, tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga barang bukti suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Selain menemukan Rp 250 juta, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku

Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Cerita Lucky Hakim Berkunjung ke Al-Zaytun hingga Wajah Bingungnya Viral
Cerita Lucky Hakim Berkunjung ke Al-Zaytun hingga Wajah Bingungnya Viral

Wajah bingung Lucky Hakim sempat viral ketika ia berjunjung ke Ponpes Al-Zaytun di Indramayu.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.

Baca Selengkapnya