Pengedar sabu jaringan internasional dibongkar

Merdeka.com - Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang berinisial HR (45), SK (41), dan MN (57) dalam peredaran sabu golongan satu. Tiga tersangka tersebut merupakan jaringan internasional.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes John Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari HR di Daan Mogot, pada Selasa 9 Agustus. HR merupakan seorang kurir dengan upah Rp 20 juta sekali antar.
"Kita sita 6 bungkus masing-masing 1 Kg lebih. Total 6600 gram," ujar Jhon di Polda Metro Jaya, Selasa (16/8),
Dari keterangan HR, kata John, diketahui barang bukti didatangkan dari SK sesama kurir di Surabaya. Lebih lanjut, SK mengaku kalau dirinya beli barang tersebut oleh MN di Aceh.
"Kita akhirnya tangkap MN, MN mengaku barang itu milik bosnya yang ada di Aceh juga berinisial GM alias gemuk, namun pihaknya mengalami kesulitan saat akan melacak keberadaan GM. Pasalnya kita terganjal aturan hukum internasional, lantaran GM berada bukan di lingkungan hukum Indonesia," katanya.
"GM gembong Malaysia," sambungnya.
Saat ini kepolisian masih memburu empat pelaku lainnya yang berinisial PD, SN, HS, dan ST. "Pelaku diancam hukuman tindak pidana narkotika golongan 1 (sabu), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya