Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengelola PIM Ralat Pernyataan, Surat Vaksinasi Hanya Wajib Ditunjukkan Pegawai Toko

Pengelola PIM Ralat Pernyataan, Surat Vaksinasi Hanya Wajib Ditunjukkan Pegawai Toko Kabar Wajib Sertifikat Vaksinasi Bagi Pengunjung Mall. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Beredar di media sosial yang memotret selebaran pengumuman pada dinding kaca pusat perbelanjaan, berisikan per 3 Agustus bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mal wajib membawa dan menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19.

"Dear anak mal, segeralah kalian vaksin," tulis caption pada foto tersebut.

Menanggapi foto tersebut, pihak pengelola Pondok Indah mal (PIM) Jakarta Selatan meluruskan bahwa sampai operasional mal masih ditutup dan beroprasi secara terbatas sesuai aturan yang berlaku selama PPKM Level 4 di Jakarta yang diperpanjang hingga 9 Agustus.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi mohon maaf apabila ada salah persepsi kebanyakan orang, kami sudah lakukan revisi untuk penulisannya agar tidak terjadi missleading," ujar Managemen PIM saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (3/8).

Adapun untuk aktivitas di PIM sendiri, pihak pengelola membenarkan aturan syarat vaksinasi tersebut hanya ditunjukan kepada para pegawai tenant, vendor maupun kontraktor pada sektor essensial. Sebagaimana pegawai toko farmasi, supermarket, perbankan, dan restoran yang hanya menyediakan delivery.

"Betul pak, tapi mohon maaf untuk saat ini kami baru mewajibkan untuk karyawan tenant saja," ujarnya.

"Jadi PIM ini masih belum buka, malnya masih tutup cuman tenant-nya yang dibolehkan pemerintah saja yang dibuka," tambahnya.

Sedangkan untuk para pengunjung maupun pelanggan mal sampai dengan saat ini pihak pengelola PIM belum memberlakukan syarat sertifikat vaksinasi. Sejalan dengan menunggu ketentuan update informasi selanjutnya dari pemerintah.

"Untuk customer akan menunggu informasi lebih lanjut," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan sampai dengan saat ini operasional mal masih didominasi hanya karyawan yang bertugas pada sektor essensial.

"Sementara ini lebih banyak diberlakukan untuk para pekerja di Pusat Perbelanjaan dikarenakan Pusat Perbelanjaan masih ditutup ataupun beroperasional secara terbatas," ujar Alphonzus.

"Sampai dengan saat ini Pusat Perbelanjaan yang berada di wilayah level 4 masih tidak diperbolehkan untuk beroperasional," lanjutnya.

Dia pun mengatakan kebijakan syarat vaksinasi pun saat ini sudah diterapkan pada seluruh pengelola pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia. Hal itu sebagai usaha mendukung percepatan vaksinasi pemerintah.

"Wacana tersebut dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian Herd Immunity sehingga Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun," imbuhnya.

Namun demikian terkait adanya syarat vaksinasi bagi pengungjung maupun karyawan pusat perbelanjaan, Alphonzus meminta kepada pemerintah agar segera memastikan ketersediaan vaksinasi di luar kota-kota besar termasuk aturan keaslian seetifikat vaksin sebagai rujukan.

"Ketersediaan dan kemudahan vaksinasi bagi semua masyarakat terutama yang berada di luar kota-kota besar. Pemerintah juga harus memastikan e-certificate vaksin dapat benar-benar berjalan baik dan lancar agar supaya tidak ada kendala pada saat melakukan verifikasi di lapangan," katanya.

Berita ini sekaligus meralat sebelumnya tayang karena ada perubahan pernyataan dari pihak pengelola Pondok Indah Mal (PIM).

https://www.merdeka.com/jakarta/pengelola-benarkan-karyawan-amp-pengunjung-pim-wajib-tunjukkan-surat-vaksin-covid-19.html

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag: Produk Halal Bukan soal Agama Saja
Kemenag: Produk Halal Bukan soal Agama Saja

Tak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Pengusaha Protes Pembatasan Impor Ancam Industri Ritel di Indonesia
Pengusaha Protes Pembatasan Impor Ancam Industri Ritel di Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

Baca Selengkapnya
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK

Sritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara

Baca Selengkapnya
Alfamart: 10 Tahun Beroperasi Kita Tak Pernah Pungut Uang Parkir
Alfamart: 10 Tahun Beroperasi Kita Tak Pernah Pungut Uang Parkir

Solihin menekankan bahwa pajak parkir seharusnya dikenakan kepada pelaku usaha, bukan kepada konsumen akhir.

Baca Selengkapnya
Bos Peritel Anggap Pernyataan Minimarket Jual Pulsa Judi Online Menyesatkan
Bos Peritel Anggap Pernyataan Minimarket Jual Pulsa Judi Online Menyesatkan

Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto pernah menyebut bakal menutup layanan top up di minimarket.

Baca Selengkapnya
Golkar Minta Pemprov DKI Buat Aturan soal Juru Parkir di Minimarket
Golkar Minta Pemprov DKI Buat Aturan soal Juru Parkir di Minimarket

Golkar bilang keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang

Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.

Baca Selengkapnya