Pengelola Taman Margasatwa Ragunan: Belum Ada Instruksi Gubernur untuk Dibuka
Merdeka.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) masih menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pembukaan kembali tempat wisata. Penutupan sementara TMR sendiri sudah dilakukan sejak per tanggal 22 Juni 2021 lalu.
Penutupan dikarenakan terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya. Namun, meski lonjakan kasus membaik dan sudah terjadi pelonggaran PPKM di wilayah DKI Jakarta, TMR masih harus bersabar menunggu pembukaan.
"Untuk Ragunan sendiri belum dibuka untuk pengunjung," kata Kepala Humas Kebun Binatang Ragunan, Wahyu Bambang, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/9).
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Bagaimana cara masuk ke area Kota Tua? Layaknya Monas, wisatawan yang hendak masuk ke area Kota Tua tidak dikenakan biaya alias gratis.
-
Bagaimana cara mencapai Lembah Cipanas Kelapa 3? Bagi yang bingung, pengelola akan membantu memberikan alamat gmaps agar tidak tersesat.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Bagaimana akses ke Puncak 2? Meski jalur menuju Puncak 2 masih belum semulus kawasan Puncak.
-
Di mana lokasi Groundbreaking IKN tahap III? 'Dalam fase ini juga dilaksanakan groundbreaking oleh investor lokal asal Kalimantan,' Agung menegaskan Groundbreaking ini merupakan komitmen kuat dari investor-investor terbaik dari lokal maupun internasional dan dengan visi dan misi yang sejalan untuk membangun masa depan di IKN.
Status Taman Margasatwa Ragunan tidak seperti tempat wisata di bawah Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Sehingga keputusan untuk membuka Taman Margasatwa Ragunan beriringan dengan kebijakan pembukaan taman lainnya di DKI Jakarta.
"(Jadi) Belum ada instruksi untuk dibuka," kata dia.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga Covid-19 terkendali.
DKI Jakarta sendiri masuk DKI Jakarta Level 3 diantaranya Jakarta Utara, Jakarta Barat. Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaPenghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaRusun Nagrak lebih layak untuk ditinggali warga Kampung Bayam. Maka dari itu, ia berharap warga bisa datang segera menghuni rusun tersebut.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaLongsor diduga akibat curah hujan yang tinggi pada Minggu kemarin.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca Selengkapnya