Pengembang Gugat Pemprov DKI Terkait Pencabutan Izin 13 Pulau Reklamasi
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mendapat empat gugatan dari pengembang soal pencabutan izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Berikut pengembang yang menggugat DKI:
Pertama Pulau H, PT Taman Harapan Indah menggugat SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H itu.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Memori banding tengah disusun , namun Pemprov batal menunjuk advocat Denny Indrayana mendampingi banding itu
Kedua Pulau F, PT Agung Dinamika Perkasa menggugat SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta.
Berdasar situs web PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 26 Juli 2019.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan (relaas) gugatan.
"Relaas pemberitahuan gugatannya belum ada. Kalau di website mah ada, tapi kan kita pegangannya resmi, relaasnya," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8).
Ketiga gugatan Pulau I, Gugatan diluncurkan PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies tersebut yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
Gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT itu masih dalam tahap persidangan. DKI menunjuk Denny Indrayana menjadi advocat untuk menangani kasus Pulau I.
Terakhir adalah gugatan Pulau M, PT Manggala Krida Yudha menggugat SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh Gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca Selengkapnya24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.
Baca SelengkapnyaEksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya