Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengembang Gugat Pemprov DKI Terkait Pencabutan Izin 13 Pulau Reklamasi

Pengembang Gugat Pemprov DKI Terkait Pencabutan Izin 13 Pulau Reklamasi Pembangunan di Pulau Reklamasi. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mendapat empat gugatan dari pengembang soal pencabutan izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi.

Berikut pengembang yang menggugat DKI:

Pertama Pulau H, PT Taman Harapan Indah menggugat SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H itu.

PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Memori banding tengah disusun , namun Pemprov batal menunjuk advocat Denny Indrayana mendampingi banding itu

Kedua Pulau F, PT Agung Dinamika Perkasa menggugat SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta.

Berdasar situs web PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 26 Juli 2019.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan (relaas) gugatan.

"Relaas pemberitahuan gugatannya belum ada. Kalau di website mah ada, tapi kan kita pegangannya resmi, relaasnya," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8).

Ketiga gugatan Pulau I, Gugatan diluncurkan PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies tersebut yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.

Gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT itu masih dalam tahap persidangan. DKI menunjuk Denny Indrayana menjadi advocat untuk menangani kasus Pulau I.

Terakhir adalah gugatan Pulau M, PT Manggala Krida Yudha menggugat SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh Gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran

24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rumah Guruh Sukarnoputra Bakal Dieksekusi
Duduk Perkara Rumah Guruh Sukarnoputra Bakal Dieksekusi

Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi

Baca Selengkapnya
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN

Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya