Pengemudi Hyundai Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Orang di Pasar Minggu
Merdeka.com - Kepolisian merampungkan gelar perkara kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, pada Jumat (26/12) kemarin. Kecelakaan itu membuat pemotor wanita tewas.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, setelah dilakukan gelar perkara disimpulkan pengemudi Hyundai berinisial HRH (25) sebagai tersangka tunggal.
"Hasil gelar perkara yang didapat dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada baik kerusakan kendaraan dan alat bukti CCTV. Kesimpulan dari hasil penyelidikan gelar perkara, kami penyidik menetapkan saudara HRH, pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan," ujar dia, Sabtu (26/12).
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Apa yang terjadi pada mobil tersebut? Kronologi Kapolsek menjelaskan, mulanya mobil yang diserang sedang melintas. Tiba-tiba diberi tahu ada percikan api dari kolong mobil. Namun untuk penyebab kebakaran masih didalami.
Sambodo menerangkan, kecelakaan tidak berdiri sendiri. Maksudnya, sebelum terjadi kecelakaan maut yang melibatkan beberapa pemotor, terjadi insiden serempetan antara mobil Hyundai yang dikemudikan HRH dengan Innova disopiri Aiptu ICH.
Insiden serempetan itu, sambung Sambodo, juga dilihat dua saksi mata yang melihat langsung peristiwa kecelakaan.
"Didukung bukti, dua orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam dikemudikan tersangka HRH menyalip dari sebelah kiri dan menabrak kendaraan Innova, yang kemudian lepas kendali dan menyeberang jalur lalu menabrak sepeda motor dari arah berlawanan," ucap dia.
Selain pengakuan saksi, kepolisian juga menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman CCTV memperlihatkan bagaimana insiden itu dari awal serempetan hingga terjadi tabrakan.
"Alat bukti rekaman CCTV kami dapat dari toko yang tidak jauh dari TKP tersebut memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan ke kendaraan Innova sehingga pengemudi Innova hilang kendali dan menabrak tiga sepeda motor," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragedi terjadi tepatnya di Gerbang Pintu Keluar Pos 20 wilayah Penjaringan
Baca SelengkapnyaKasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kecelakaan yang menewaskan pria tanpa kartu identitas itu.
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaAKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPersonel Polda Metro Jaya berinisial IBS itu meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Pemakaman Kober Al Muqorrobin, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaPada saat mencoba mendahului truk tersebut ada mobil pikap yang datang dari arah berlawanan.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut, awalnya polisi ingin menghentikan laju pengendara mobil merek Honda warna abu-abu.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal mengalami luka memar pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaKecelakaan melibatkan mobil dinas Satpol PP dengan pemotor pada pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaM mengalami luka pada bagian kepala serta wajar yang memar.
Baca Selengkapnya