Pengendara Mobil 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Dikenakan Pasal Berlapis
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mobil merek Pajero Sport dengan nomor kendaraan SN 45 RSD yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial RK. Untuk identitas kendaraan ini sendiri diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penahanan mobil tersebut dilakukan karena diduga telah melanggar lalu lintas. Sehingga, pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap pria tersebut.
"Yang pertama dengan Undang-Undang Lalu Lintas, pelanggaran banyak yaitu dia tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri yaitu Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Selain itu, RK juga dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini dikarenakan tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.
"Kemudian ketika ditanya STNK malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkan Polri, sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan. Keduanya ancamannya 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengenakan RK Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas. Persangkaan Pasal ini dikarenakan dia tak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang benar.
"Tidak dapat menunjukan SIM yang sah. Sehingga dikenakan Pasal 288 ayat 2. Jadi kena 3, Pasal 280, Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 288 ayat 2," tutup Sambodo.
Sebelumnya, Kendaraan berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penilangan tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/5). Dikutip dari Antara.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara
Baca SelengkapnyaDalam video itu terlihat mobil Fortuner yang awalnya tersalip hingga tidak tampak di video.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan oleh TNI dan Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaTerekam kamera melaju dengan ugal-ugalan di jalan tol hingga membahayakan pengendara lain, viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap sosok sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner pemicu kecelakaan di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaSang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner arogan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan perusakan kendaraan.
Baca Selengkapnya