Penggusuran Luar Batang, Komnas HAM tuding Ahok langgar HAM
Merdeka.com - Komisioner Komnas HAM, Hafidz Abbas mengakui sudah tiga kali memantau lokasi penggusuran di Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta. Selain itu perwakilan warga juga sempat mendatangi Komnas HAM.
Menurut Hafidz, pemaksaan penggusuran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar HAM. Di mana Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta telah mencabut hak-hak warga untuk bekerja dan mendapatkan pendidikan.
"Kita liat di kasus luar batang ini, dilihat UU 39 hak tempat tinggal, hak bermata pencarian, hak memperoleh pendidikan, itu semua dilanggar, karena anak-anak kasihan. Bayangkan ujian tiba-tiba digusur begitu, jadi sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di sana kalau dilihat parameter UU 39, kami di Komnas HAM sangat prihatin semoga tidak terulang lagi," terang Hafidz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
Menurut Hafidz, warga tak diberikan infrastruktur yang sesuai kebutuhannya. Namun dibiarkan secara tak manusiawi terdampar di atas perahu.
"Kasihan mereka, seakan-akan orang miskin enggak punya tempat di Jakarta," tuturnya.
Selain itu Hafidz juga berujar bahwa tak ada persiapan dari Ahok untuk memberikan perangkat alih profesi bagi warga. Hal ini sama saja mencabut kehidupan warga secara perlahan. Mestinya harus diberikan bekal keterampilan yang memadai agar warga bisa adaptasi dengan prosesi yang memungkinkan setelah digusur.
"Mereka kan kehidupannya sehari-hari di pasar ikan, jual ikan, jadi kalau tergusur di situ, itu kan sama aja menggusur akar kehidupannya," ujarnya.
Hafidz menjelaskan bahwa saat ini Komnas HAM berupaya mencari waktu agar bisa mengundang perwakilan DPRD DKI Jakarta dengan Ahok. Hal tersebut agar bisa saling menjaga hak warga ketika pembangunan dilakukan.
"Anak-anak kan sementara ujian, kasihan anak-anak, belajar, rumahnya digusur begitu. Dapat dibayangkan kalau mereka besar, jadi dia trauma," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan putusan MKMK membuktikan campur tangan penguasa dalam penanganan perkara.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman kembali diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanggar etik.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya