Pengoplos tabung gas 12 Kg di Cipayung dibongkar
Merdeka.com - Lima tersangka yang diduga telah melakukan penyuntikan gas Elpiji 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg ditangkap oleh Polsek Cipayung Jakarta Timur pada Kamis (16/6) kemarin. Kelima tersangka tersebut diringkus di sebuah gudang pengoplosan gas di Jalan Saun Pondok Ranggon RY 03/03 Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
"Kelima tersangka tersebut berinisial NW (55), SH (31), AR (22), BU (21), MY (38). Sekarang ini DPO sudah diketahui, namun kita masih melakukan pengembangan," kata Kapolsek Cipayung Jakarta Timur Dedi Wahyudi, di Polsek Cipayung, Jumat (17/6).
Dedi menjelaskan polisi menangkap kelima tersangka di lokasi pengoplosan tersebut berkat laporan dari warga setempat.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Warga melapor tentang kegiatan di suatu gudang yang mencurigakan dengan adanya pengoplosan atau penyuntikan tabung gas. Atas laporan itu kami tindaklanjuti dengan mengamati lokasi selama kurang lebih 12 jam (10.00 WIB -00.00 WIB)," ucap dia.
Dia menuturkan saat pihaknya melakukan pengawasan di lokasi tersebut, ternyata betul ada kegiatan pengoplosan (penyuntikan) gas elpiji 3 Kg ke gas elpiji 12 Kg.
"Akhirnya pukul 00.15 WIB kelima tersangka kita tangkap. Mereka saat kami tangkap itu sedang melakukan kegiatan pengoplosan. Dari sana kami juga mengamankan barang buktinya juga," tuturnya.
Dia menjelaskan modus operandi para tersangka tersebut dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga Kg ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg.
"Satu tabung gas 12 Kg diisi 4 tabung gas tiga Kg agar isinya pas 12 Kg. Satu kali produksi bisa menyuntik 35 tabung 12 Kg. Satu kali produksi menghabiskan tabung gas 3 Kg sebanyak 140 buah," ujarnya.
"Pengoblosan tabung gas ini mereka sudah lakukan selama 6 bulan. Satu produksi keuntungannya Rp 1.430. Satu bulan dua belas kali produksi dengan keuntungan Rp 17.160.000. Jadi selama enam bulan keuntungan mereka sebanyak Rp 102.960.000," katanya.
Motif kelima tersangka melakukan aksinya tersebut untuk mencari keuntungan demi kelangsungan hidup. "Mereka menjual tabung gas 12 Kg itu seharga Rp 110.000. Harga di pasaran biasanya tidak segitu. Jadi ini sudah merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah 293 tabung gas elpiji 3 kg, 70 tabung gas elpiji 12 Kg, 12 pipa suntik gas atau regulator, dan 1unit pick up Suzuki Futura.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No 2 Tahun 1981tentang Metrologi Legal, pasal 42 ayat 2 juncto pasal 30 UU No 2 tahun 1971. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18 orang menjadi korban di mana 12 di antaranya meninggal dunia setelah sempat dirawat karena luka bakar serius.
Baca SelengkapnyaPenetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaMelihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaPolisi menduga, sumber ledakan berasal dari kebocoran tabung gas.
Baca SelengkapnyaPenangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan.
Baca SelengkapnyaLedakan terjadi di sebuah rumah No 32, Perumahan Taman Kencana, Jalan Kaliandra Blok C7, Cengkareng , Jakarta Barat, pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaPolisi menyebutkan, 18 orang korban kebakaran gudang gas elpiji di Denpasar dirawat di RS.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca Selengkapnya