Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek Monggo Mas Terancam Ditutup Permanen
Merdeka.com - Diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan dilakukan karena diskotek nekat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Satpol PP, Arifin mengatakan, penyegelan berpotensi dilakukan secara permanen karena terdapat pengunjung yang positif narkoba di diskotek tersebut saat BNNP melakukan razia.
"Kita dapat laporan bahwa ada ditemukan beberapa orang yang positif narkoba. Nah, bila ada satu tempat industri pariwisata atau hiburan yang kedapatan adanya narkoba maka itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, Pasal 54, di mana dalam pasal 54 itu tempat hiburan, industri pariwisata apabila kedapatan adanya penggunaan, pemakaian, dan juga peredaran narkoba maka dapat dilakukan penutupan, penyegelan secara permanen, dan izin usahanya pun akan dilakukan pembekuan atau pencabutan," jelas Arifin, Sabtu (19/12).
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
Arifin menampik, pihaknya kecolongan karena masih ada sektor hiburan yang masih dilarang beroperasi saat PSBB transisi justru beraktivitas secara sembunyi-sembunyi.
Dia menegaskan, Satpol PP secara rutin melakukan pemeriksaan sekaligus pemantauan guna mencegah sektor hiburan mengambil cara curang agar bisa beroperasi.
"Ya itu dia pintarnya mereka menyembunyikan, sebisa mungkin mengelabui aparat, makanya Satpol PP tidak akan diam, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran dan segera akan kita lakukan penindakan sesuai ketentuan aturan yang ada," tandasnya.
Razia terhadap diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat dilakukan oleh BNNP DKI pada Kamis (17/12) malam. Dalam razia tersebut petugas melakukan tes narkoba dan ditemukan ditemukan sejumlah pengunjung positif zat narkotika.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPeredaran pil ekstasi diperkirakan akan meningkat jelang malam pergantian tahun.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDari penggerebakan di kampung narkoba tersebut, ditambahkan Dodi, angka peredaran narkoba sudah menurun.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi temukan benda tak terduga di diskotek saat razia.
Baca SelengkapnyaDari penggerebekan itu, diduga ada 12 orang ditangkap BNN. Salah satunya diduga anggota kepolisian.
Baca SelengkapnyaSM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Baca SelengkapnyaCalvijn menjelaskan, razia ini dilaksanakan merupakan pengembangan dari kasus penemuan ekstasi di kafe KLOUD Sky Dining & Lounge beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca Selengkapnyasudah mengingatkan kepada mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hardiknas untuk tertib dan tidak menutup jalan.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca Selengkapnya