Pengurus Masjid Diminta Cermati Zona PPKM Mikro Untuk Penyelenggaraan Salat Tarawih
Merdeka.com - Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta, Muhammad Zen meminta agar para pengurus masjid ataupun musala dapat memperhatikan sejumlah aturan. Yakni terkait pelaksanaan salat tarawih saat pandemi Covid-19.
"Untuk pelaksanaan tarawih diperkenankan mengikuti kebijakan pemerintah terkait prokes pencegahan Covid-19 seperti kapasitas 50 persen dari daya tampung," katanya saat dihubungi, Selasa (6/4).
Lalu, kata dia, harus tetap menerapkan aturan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Kapan sebaiknya menggunakan masker? Gunakan masker ini secara rutin untuk mendapatkan kulit yang cerah.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
"Di samping itu juga pengurus harus memperhatikan zona PPKM berbasis mikro tingkat RT," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, skema ibadah ramadan di masa pandemi. Dia bilang, ibadah salat tarawih dan Idul Fitri secara jemaah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama ramadan dan kegiatan Idul Fitri yaitu salat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," katanya di akun sekretariat presiden, Senin (5/4/2021).
Dia menambahkan, salat tarawih itu boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.
"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diminta tidak merokok di sembarang tempat selama berada di Arab Saudi
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKumpulan doa dan adab saat berada di dalam masjid.
Baca SelengkapnyaPemilihan kepala daerah semakin dekat. Masyarakat akan mencoblos calon kepala daerah pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaSaat ini kondisi cuaca di Kota Mekkah mencapai 42 derajat celcius.
Baca Selengkapnya