Pengusaha minta UMR DKI 2017 sekitar Rp 3,3 juta
Merdeka.com - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta membahas penentuan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk 2017. Hasilnya rapat tersebut yang merupakan besaran upah minimum regional (UMR) baru akan ditentukan pada Rabu (19/10).
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dari unsur pengusaha menggunakan formula perhitungan berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas, juga pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, maka UMR DKI tahun 2016 yakni Rp 3,1 juta ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen ditambah inflasi 3,07 persen.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
"Totalnya 8,11 persen dikali Rp 3,1 juta. Hasilnya Rp 251.040 ditambah sama Rp 3,1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp 3.351.410 juta," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/10).
Terjadi perbedaan antara unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sebab, para pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Formulanya dengan melakukan survei KHL setiap bulan, bahwa di DKI dilakukan survei 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP.
KHL yang didapat buruh berdasarkan hasil survei adalah Rp 3.491.607, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen.
"Usulan pekerja Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," terang Sarman.
Perbedaan antara buruh dan pengusaha membuat sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta ditunda. Yang seharusnya dibahas pada hari ini, Rabu (12/10), ditunda hingga Rabu (19/10).
"Sidang ditunda Minggu depan karena belum ada kesepakatan," tutupnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaWalaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca Selengkapnya