Pengusaha tuntut Pemprov DKI karena adanya pembangunan underpass Matraman
Merdeka.com - Kepala Bidang Simpang dan Jalan Tak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengungkapkan, dibangunnya underpass Matraman yang baru saja dibuka hari ini tidak lepas dari adanya tuntutan.
Menurut Heru, tuntutan datang dari kalangan pengusaha yang usahanya berada di sekitar daerah pembangunan underpass.
"Ada klaim dari pengusaha, ada yang merasa usahanya rugi, klaim dibangunnya underpass omzetnya menurun, seperti dari POM bensin Pramuka," ucap Heru, di lokasi underpass, daerah Matraman dalam, Jakarta Timur, Selasa (10/4).
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Heru menuturkan, hingga kini persoalan tersebut masih terus bergulir di pengadilan dengan nilai tuntutan ganti rugi hingga di kisaran Rp 8 milyar.
"Dibawa Ke pengadilan masih berlangsung, tuntutan minta ganti rugi sekitar 8 milyar," tuturnya.
Dalam kasus ini, terdapat 3 pihak yang dituntut. Bukan hanya kepada Pemda DKI khususnya Bina Marga, namun juga terhadap Dinas Perhubungan dan Jaya Konstruksi.
Meskipun begitu menurut Heru, pihaknya tidak khawatir akan terjadinya kegaduhan, sebab, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) pun terus ikut mengawal prosesnya.
"Ada 3 yang dituntut, Pemda Dinas Bina Marga, Dishub, dan Jaya konstruksi, tapi kita dikawal sama TP4P yang selalu mengawal, ini juga dikawal," tandasnya.
Underpass Matraman resmi dibuka mulai hari ini sekitar pukul 07.30 WIB.
Underpass satu arah tersebut merupakan underpass pertama yang bercabang di Jakarta, dari arah Tambak, Cikini, Menteng, dengan cabang pertama menuju ke arah Pramuka dan cabang kedua menuju Matraman hingga Jatinegara.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPadahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca SelengkapnyaPengusaha Jusuf Hamka mendatangi kediaman mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaFasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca Selengkapnya