Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Korban 60 Orang & Kerugian Capai Rp257 Juta
Merdeka.com - Pasangan suami istri, ABF (22) dan W (24), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser band Coldplay. Keduanya ditangkap di Yogyakarta.
Pasutri ini menipu korbannya dengan berpura-pura membuka penjualan tiket konser sistem jasa titip atau jastip lewat sebuah akun di media sosial. Biaya jastip yang dibebankan Rp50.000.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan jastip tipu-tipu yang dijalani pasutri muda ini menjerat lebih kurang 60 orang berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian.
-
Siapa yang jadi korban penipuan tiket Coldplay? Hidup lagi cape-capenya, dapet kabar ade sendiri kena tipu tiket Coldplay … turns out the lady who’s behind it has successfully scammed about Rp15.000.000.000. juara sih lo, Ghisca Debora Aritonang,' tulis akun tersebut, Rabu (15/11).
-
Bagaimana cara penipuan tiket Coldplay dilakukan? 'Saya menginfokan teman-teman semua bahwa supplier kami Ghisca Debora Aritonang telah melakukan scam/penipuan terhadap kita semua dengan modus penjualan tiket konser compliment,' sambungnya.
-
Apa yang terjadi pada konser Coldplay? Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Bagaimana cara penggemar mendapatkan tiket konser Coldplay? Harga tiketpun sudah banyak tersebar dengan tiket diprediksi dijual dari Rp 1-5 jutaan.
-
Dimana konser Coldplay digelar? Marcos Jr dan istrinya terlihat berada di lokasi konser indoor terbesar di dunia itu pada Jumat lalu.
-
Siapa yang Wika Salim temui di konser Coldplay? Nonton Konser Coldplay Wika terlihat sangat bahagia bisa mewujudkan impian menonton band terkenal di dunia ini. Dia bahkan mengakui menantikan kehadiran Kris. Pasti sangat bersemangat karena bisa bertemu langsung dengannya.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang lebih kurang 60 orang," kata Auliansya, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5).
Hasil penyelidikan sementara, kerugian yang diderita pada korban mencapai ratusan juta Rupiah. Namun demikian, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," katanya.
Pasal Jerat Pasutri Pelaku Penipuan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait pengenaan pasal TPPU, Auliasyah menegaskan penyidikan masih terus melakukan penyidikan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Chandra memastikan akan mengusut kasus secara profesional. Termasuk, memanggil pihak promotor konser Coldplay.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari para korban pelapor.
Baca SelengkapnyaPria asal Pamulang, Tangerang Selatan, MFR (24) dijemput polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh seorang korban inisial ED yang mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka menjanjikan semua tiket akan diberikan ke korban pada 8 November 2023
Baca SelengkapnyaRijki berharap polisi segera mengusut tuntas kasus penipuan yang dialaminya secara cepat dan transparan.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama promotor juga telah membuka posko pengaduan untuk calon penoton yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaPelaku jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaGhisca Debora Aritonang mengaku telah me-refund uang tiket para korban yang ditipunya.
Baca SelengkapnyaKeseruan konser Coldplay menyisakan masalah yang harus diselesaikan dan menjadi pelajaran, yakni banyaknya penipuan tiket.
Baca SelengkapnyaGhisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun penjara
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kasus Ghisca masih dalam tahapan penyidikan.
Baca Selengkapnya