Penjara dan denda ancam pedagang Blok G yang kembali ke jalan
Merdeka.com - Pedagang Blok G Tanah Abang yang meninggalkan kios dan berjualan kembali di jalan dikenakan sanksi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tidak akan menerima mereka kembali berjualan di Blok G lagi.
Sanksi untuk mereka yang bandel adalah maksimal kurungan penjara 60 hari atau denda Rp 20 juta.
Kepala Humas PD Pasar Jaya Agus Lamun mengatakan, seharusnya pedagang tidak mengosongkan kiosnya di Blok G Tanah Abang. Karena jika mereka tetap memutuskan kembali berjualan di jalan, akan mendapatkan penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
"Pedagang yang nekat mengosongkan kiosnya akan mendapat surat peringatan. Jika mereka kembali ke jalan, tak akan nyaman, karena Satpol PP sekarang siap siaga 24 jam di sana. Kalau tertangkap sanksinya sesuai Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, maksimal kurungan penjara 60 hari atau denda Rp 20 juta,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (25/2).
Agus mengaku pihaknya akan melakukan evaluasi pedagang di Blok G Tanah Abang pada 28 Februari mendatang. Evaluasi itu untuk mengetahui kemampuan pedagang dalam membayar kios.
“Sesuai perjanjian awal, setelah enam bulan sejak penempatan akan ada evaluasi. Selama ini pedagang tidak dipungut biaya. Mereka tinggal masuk dan menempati kios,” ujarnya.
Terkait banyaknya pedagang yang mengosongkan kios, menurut Agus itu adalah kerugian besar. Karena mereka akan kehilangan tempat berdagang. Jika alasannya hanya karena konsumen yang sepi seharusnya mereka bersabar.
“Sepi konsumen tidak bisa menjadi alasan, karena sejumlah sarana dan prasarana sedam dalam proses pembangunan,” kata Agus.
Menurutnya, semakin banyak kios yang kosong, maka konsumen semakin semakin sepi. Tindakan itu akan merugikan pedagang. “Pedagang harus sabar, saat ini sedang disiapkan eskalator dan jembatan penghubung antara Blok G dan Blok F Tanah Abang,” tutupnya.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) mengatakan akan mencarikan solusi untuk menarik pengunjung ke Blok G. Terutama agar pembeli mau datang ke lantai tiga, karena lantai itu mulai ditinggalkan.
"Mau dicari 'magnet'-nya, yang sudah tinggalkan lantai tiga, mau kita carikan magnet," jelasnya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (24/2).
Rencana Direktur Utama PD Pasar Jaya Jangga Lubis untuk memindahkan tukang sablon di Pasar Senen, Jakarta Pusat ke lantai tiga Blok G Tanah Abang didukung Jokowi . Harapannya mampu menjadi daya tarik.
"Misalnya di senen ada tukang sablon, harus ke lantai tiga," ujar Jokowi .
Sedangkan untuk mempertahankan pedagang, Jokowi akan memperpanjang gratis sewa selama enam bulan. "Yang gratis mau diperpanjang enam bulan berikut. Tak boleh kembali kalo sudah keluar," tutupnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca Selengkapnya