Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Anies Baswedan Terkait Aturan PPKM Level 3 Nataru yang akan Direvisi

Penjelasan Anies Baswedan Terkait Aturan PPKM Level 3 Nataru yang akan Direvisi Anies Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Instagram @aniesbaswedan

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan melakukan revisi Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang awalnya untuk jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

"Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan pergub (Kepgub) baru yang merujuk pada instruksi yang baru. Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga," kata Anies di kawasan Jakarta Timur, Senin (13/12).

Dia menjelaskan biasanya pihaknya langsung menerbitkan aturan turunan setelah menerima instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan pelaksanaan PPKM.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 pada 22 November 2021.

Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan jelang Natal dan Tahun baru pada awal Desember 2021.

"Kenapa kita siapkan di awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/12/2021).

Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Kendati begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelasnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Begini Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Presiden meminta Kementerian PANRB untuk membuat regulasi yang rigid dan detail terkait pemerintahan ASN ke IKN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Jawab Sindiran Anies Naikkan Gaji ASN Jelang Pemilu
VIDEO: Jokowi Jawab Sindiran Anies Naikkan Gaji ASN Jelang Pemilu

Kenaikan upah akan dilakukan secepatnya, karena peraturan sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Pertimbangkan Revisi UU IKN Kalau Bebani Keuangan Negara
Kubu AMIN Pertimbangkan Revisi UU IKN Kalau Bebani Keuangan Negara

Kubu Anies tetap melanjutkan program dan pembangunan pemerintah sebelumnya, yang kurang diperbaiki.

Baca Selengkapnya
Kemenko Marves Sebelumnya Dipimpin Luhut Dihapus Prabowo, Begini Nasib PNS-nya Sekarang
Kemenko Marves Sebelumnya Dipimpin Luhut Dihapus Prabowo, Begini Nasib PNS-nya Sekarang

Jodi Mahardi menyampaikan hak dan aturan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenko Marves akan tetap dipenuhi.

Baca Selengkapnya
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi

Presiden Jokowi telah memberikan arahan pemindahan ASN tidak akan dipaksakan jika fasilitas belum siap pada bulan September.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Hampir Rampung
Penjelasan Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Hampir Rampung

Menteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya