Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Anies Soal Aturan STRP Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Penjelasan Anies Soal Aturan STRP Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Anies Baswedan. ©ANTARA/Ricky Prayoga

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan registrasi pekerja sektor esensial dan kritikal. Hal ini sebagai upaya penguatan kebijakan PPKM darurat.

Anies mengakui, pantauan pagi ini masih terjadi kepadatan, terutama di jalan yang menjadi pintu masuk ke ibu kota. "Tadi pagi kita menyaksikan bahwa jalan- masuk di jakarta mengalami kepadatan luar biasa," kata dia, Senin (5/7).

Karenanya, Anies memandang perlu membangun sistem registrasi bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Pekerja dua sektor ini, lanjut Anies bisa melakukan registrasi untuk bisa berkegiatan di Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

"Mereka nanti mendapatkan tanda, STRP. Kemudian ini yang menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di jakarta," ungkap dia.

Sistem registrasi tersebut sudah mulai dijalankan hari ini. Namun masih tahap uji coba. Dalam proses registrasi terjadi gangguan teknis. Lantaran terlalu banyak orang yang melakukan registrasi.

"Sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Karena kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk (mendaftar) 17 juta (pendaftar). Kalau 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar," terang dia.

Pemprov DKI mengimbau agar hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang perlu dan bisa mengajukan registrasi.

"Kami juga minta pada ASN untuk tidak mengurus tanda registrasi. Perlu bawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," tukasnya.

Untuk mengatasi banyaknya pendaftar, Pemprov hanya mengizinkan proses registrasi dilakukan oleh perusahaan. Dengan begitu registrasi tidak lagi dilakukan orang pertama orang.

"Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP. Prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukan. Dengan begitu bisa kerja dengan efisien. Yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi," ujar dia. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Nilai Perlu Dibuat BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online
Anies Nilai Perlu Dibuat BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online

Dalam catatannya semua regulasi yang terkait dengan jaminan kesehatan maupun jaminan kerja bagi ojol belum menjadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Diskusi dengan Penyandang Disabilitas, Anies Bicara Pentingnya Kesetaraan
Diskusi dengan Penyandang Disabilitas, Anies Bicara Pentingnya Kesetaraan

Selain kesetaraan fasilitas, kesetaraan kesempatan kerja juga menjadi penting

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan PNS Telah Terikat Kontrak, Harus Siap Ditugaskan di Manapun
Jokowi Tegaskan PNS Telah Terikat Kontrak, Harus Siap Ditugaskan di Manapun

Jokowi menegaskan PNS harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN.

Baca Selengkapnya
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.

Baca Selengkapnya
Anies Sebut SDM Indonesia Tak Kalah Dengan Asing: Buktinya JIS, 100 Persen Tenaga Indonesia
Anies Sebut SDM Indonesia Tak Kalah Dengan Asing: Buktinya JIS, 100 Persen Tenaga Indonesia

"Karena kita mampu, kita bisa, sangat bisa,” kata Anies.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Beri Kemudahan Warga Punya Rumah dengan Skema KPR Seperti Kredit Kendaraan
Anies Janji Beri Kemudahan Warga Punya Rumah dengan Skema KPR Seperti Kredit Kendaraan

Anies Baswedan menilai KPR tidak menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama yang bekerja di sektor informal.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Wilayah 3T Bisa Lebih Mudah Dapat PNS
UU ASN Disahkan, Wilayah 3T Bisa Lebih Mudah Dapat PNS

Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU.

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Pertimbangkan Bentuk Satgas Khusus Pencegahan PHK Masal
Kemnaker Pertimbangkan Bentuk Satgas Khusus Pencegahan PHK Masal

Ide pembentukan satgas tersebut telah didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK

Melalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya