Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Dasar Hukum Sanksi Denda Rp250.000 saat Masa Transisi di DKI

Penjelasan Dasar Hukum Sanksi Denda Rp250.000 saat Masa Transisi di DKI Check Point Pengawasan PSBB. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi Pemprov DKI telah memberikan beberapa sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 51 Tahun 2020.

Sanksi itu berupa sosial maupun denda administratif seperti tidak mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah akan di denda Rp 250.000 maupun sanksi bagi tempat kerja yang tidak jalankan aturan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 25 juta.

Atas hal itu, Kepala Pusat Perancang Undang-Undang (Kapus UU) Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menilai jika pemberian sanksi pada Pergub No 51 Tahun 2020 sudah tepat dan memiliki dasar hukum.

"Ya boleh saja, jadi Pergub ini kan mengacu dari PP tentang PSBB yang juga berdasarkan pada UU Karantina Kesehatan. Jadi sanksinya itu ada, pada dasar acuanya di UU Karantina Kesehatan," jelas Inosentius saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (6/6).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa pada Pergub No 51 Tahun 2020 telah memiliki dasar hukum dan tidak mengeluarkan maupun menciptakan norma baru.

"Jadi saya bisa mengatakan bahwa sanksi pada Pergub itu berdasarkan norma yang ada di UU Karantina Kesehatan No 6 Tahun 2018. Jadi dia tidak membuat sebuah norma baru, dan sesuai juga pada PP tentang PSBB," katanya.

Oleh karena itu, Inosentius menyebutkan sanksi administrasi dan pidana yang ada dalam UU Karantina Kesehatan, turut berlaku karena PP PSBB merupakan turunan dari salah satu pasal di UU Karantina Kesehatan yang kemudian dijabarkan secara teknisnya sampai kepada pergub-pergub oleh daerah.

"Jadi tepatnya, pertama sanksi itu mempunyai landasan yang kuat selama itu berdasarkan turunan undang-undang. Sebagaimana tujuannya untuk mengatur lebih lanjut untuk UU tersebut, karena kepala daerah memiliki kewenangan atributif (pemberian kewenangan membuat aturan)," katanya.

Sanksi Tidak Boleh Lebih Dari Acuan UU

Namun, Inosentius mengingatkan bahwa dalam penerapan sanksi yang ada di dalam Pergub tidak boleh melampaui apa yang telah diatur dari undang-undang di atasnya.

"Semisal dendanya itu kan Rp250.000 nah, aturan yang ada di Pergub itu tidaklah boleh melebihi aturan yang tertuang dalam UU karantina kesehatan. Itu, juga berlaku pada pidana, misal hukumnya enam bulan penjara maka pergub itu tidak boleh melebihi hukuman dari 6 bulan tersebut," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor

Supratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi

Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor

Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya