Penjelasan Dasar Hukum Sanksi Denda Rp250.000 saat Masa Transisi di DKI
Merdeka.com - Dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi Pemprov DKI telah memberikan beberapa sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 51 Tahun 2020.
Sanksi itu berupa sosial maupun denda administratif seperti tidak mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah akan di denda Rp 250.000 maupun sanksi bagi tempat kerja yang tidak jalankan aturan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 25 juta.
Atas hal itu, Kepala Pusat Perancang Undang-Undang (Kapus UU) Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menilai jika pemberian sanksi pada Pergub No 51 Tahun 2020 sudah tepat dan memiliki dasar hukum.
-
Apa dasar negara Indonesia? Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Dimana norma berlaku? Norma-norma ini diterima dan dijalankan oleh individu atau kelompok secara sukarela atau terpaksa, baik itu dalam keluarga, masyarakat, organisasi, maupun lembaga pemerintahan.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Ya boleh saja, jadi Pergub ini kan mengacu dari PP tentang PSBB yang juga berdasarkan pada UU Karantina Kesehatan. Jadi sanksinya itu ada, pada dasar acuanya di UU Karantina Kesehatan," jelas Inosentius saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (6/6).
Kemudian, dia menjelaskan bahwa pada Pergub No 51 Tahun 2020 telah memiliki dasar hukum dan tidak mengeluarkan maupun menciptakan norma baru.
"Jadi saya bisa mengatakan bahwa sanksi pada Pergub itu berdasarkan norma yang ada di UU Karantina Kesehatan No 6 Tahun 2018. Jadi dia tidak membuat sebuah norma baru, dan sesuai juga pada PP tentang PSBB," katanya.
Oleh karena itu, Inosentius menyebutkan sanksi administrasi dan pidana yang ada dalam UU Karantina Kesehatan, turut berlaku karena PP PSBB merupakan turunan dari salah satu pasal di UU Karantina Kesehatan yang kemudian dijabarkan secara teknisnya sampai kepada pergub-pergub oleh daerah.
"Jadi tepatnya, pertama sanksi itu mempunyai landasan yang kuat selama itu berdasarkan turunan undang-undang. Sebagaimana tujuannya untuk mengatur lebih lanjut untuk UU tersebut, karena kepala daerah memiliki kewenangan atributif (pemberian kewenangan membuat aturan)," katanya.
Sanksi Tidak Boleh Lebih Dari Acuan UU
Namun, Inosentius mengingatkan bahwa dalam penerapan sanksi yang ada di dalam Pergub tidak boleh melampaui apa yang telah diatur dari undang-undang di atasnya.
"Semisal dendanya itu kan Rp250.000 nah, aturan yang ada di Pergub itu tidaklah boleh melebihi aturan yang tertuang dalam UU karantina kesehatan. Itu, juga berlaku pada pidana, misal hukumnya enam bulan penjara maka pergub itu tidak boleh melebihi hukuman dari 6 bulan tersebut," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaDenda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya