Penjelasan LPSK Harta Rafael Alun Disita KPK Bisa Dijadikan Ganti Rugi David Ozora
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta Rafael Alun Trisambodo.
Diskusi itu untuk membahas biaya restitusi atau ganti rugi terkait kasus penganiayaan berat dilakukan anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo (20).
Perihal pembahasan harta Rafael Alun itu diungkapkan tim ahli perhitungan dan restitusi LPSK Abdanev Jopa saat bersaksi di sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante? Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Jopa mengatakan hal itu ketika menjawab kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditanya mengenai apakah LPSK pernah konsultasi dengan KPK perihal Rafael Alun juga dapat terlibat dalam restitusi anaknya.
"Apakah sikap LPSK yang berkonsultasi dengan KPK juga dikaitkan bahwa LPSK juga berpendapat bahwa ini yang bertanggung jawab bukan hanya terdakwa," tanya Andrea di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Pertanyaan Andreas disela oleh ketua hakim Alimin Ribut Sujono perihal konsultasi itu.
"Sebentar. Saudara ikut berkonsultasi dengan KPK," tanya Alimin.
"Awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat," jawab Jopa.
Jawaban KPK
Jopa menjelaskan, kala itu pihak KPK tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun. KPK saat ini masih menelusuri aset milik mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Namun saat LPSK dan KPK diskusi menurut Jopa, tidak mendapatkan hasil apakah harta Rafael bisa dijadikan restitusi.
"Kalau pertanyaannya dalam rapat itu ada kesimpulan, tidak. Karena itu hanya rapat dengar pendapat saja sebetulnya," ucap Jopan.
Setelahnya, Alimin menanyakan ketentuan mengenai apakah pihak ketiga dalam hal ini adalah ayah Mario Dandy dapat terlibat juga untuk membayar ganti rugi terhadap David Ozora. Sebab, dasar Rafael Alun dapat turut terlibat lantaran mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022.
Jopa hanya menyebut dari ketentuan Rafael Alun turut terlibat untuk bayar ganti rugi penganiaan David Ozora bisa dilakukan. Sebab dikatakan Jopa, di beberapa peraturan lain tidak disebutkan hal rinci pihak mana yang harus membayarnya.
"Di beberapa Undang-Undang lain memang tidak diatur secara rinci, di mana arti restitusi, dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga," tutur dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca Selengkapnya