Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan LPSK Harta Rafael Alun Disita KPK Bisa Dijadikan Ganti Rugi David Ozora

Penjelasan LPSK Harta Rafael Alun Disita KPK Bisa Dijadikan Ganti Rugi David Ozora Mario Dandy di Sidang. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta Rafael Alun Trisambodo.

Diskusi itu untuk membahas biaya restitusi atau ganti rugi terkait kasus penganiayaan berat dilakukan anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo (20).

Perihal pembahasan harta Rafael Alun itu diungkapkan tim ahli perhitungan dan restitusi LPSK Abdanev Jopa saat bersaksi di sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jopa mengatakan hal itu ketika menjawab kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditanya mengenai apakah LPSK pernah konsultasi dengan KPK perihal Rafael Alun juga dapat terlibat dalam restitusi anaknya.

"Apakah sikap LPSK yang berkonsultasi dengan KPK juga dikaitkan bahwa LPSK juga berpendapat bahwa ini yang bertanggung jawab bukan hanya terdakwa," tanya Andrea di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Pertanyaan Andreas disela oleh ketua hakim Alimin Ribut Sujono perihal konsultasi itu.

"Sebentar. Saudara ikut berkonsultasi dengan KPK," tanya Alimin.

"Awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat," jawab Jopa.

Jawaban KPK

Jopa menjelaskan, kala itu pihak KPK tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun. KPK saat ini masih menelusuri aset milik mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Namun saat LPSK dan KPK diskusi menurut Jopa, tidak mendapatkan hasil apakah harta Rafael bisa dijadikan restitusi.

"Kalau pertanyaannya dalam rapat itu ada kesimpulan, tidak. Karena itu hanya rapat dengar pendapat saja sebetulnya," ucap Jopan.

Setelahnya, Alimin menanyakan ketentuan mengenai apakah pihak ketiga dalam hal ini adalah ayah Mario Dandy dapat terlibat juga untuk membayar ganti rugi terhadap David Ozora. Sebab, dasar Rafael Alun dapat turut terlibat lantaran mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022.

Jopa hanya menyebut dari ketentuan Rafael Alun turut terlibat untuk bayar ganti rugi penganiaan David Ozora bisa dilakukan. Sebab dikatakan Jopa, di beberapa peraturan lain tidak disebutkan hal rinci pihak mana yang harus membayarnya.

"Di beberapa Undang-Undang lain memang tidak diatur secara rinci, di mana arti restitusi, dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga," tutur dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK
Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK

Restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.

Baca Selengkapnya
Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK
Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK

Rafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jaksa Bongkar Pencucian Uang Rafael Alun hingga ke Ibu Kandung, Kakak dan Adik
Blak-blakan Jaksa Bongkar Pencucian Uang Rafael Alun hingga ke Ibu Kandung, Kakak dan Adik

Dalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.

Baca Selengkapnya
FOTO:  Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun
FOTO: Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun

Mario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya