Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Pemprov DKI Pulau G Belum Bisa Dibangun Permukiman

Penjelasan Pemprov DKI Pulau G Belum Bisa Dibangun Permukiman Pulau G. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan pemanfaatan Pulau G yang diarahkan untuk permukiman belum bisa dilakukan. Pasalnya, pemanfaatan Pulau G termaktub pada zona ambang atau kawasan belum berwujud. Karena itulah, pemerintah DKI belum bisa memastikan detail peruntukannya.

Hal ini diungkapkan Heru dalam rapat kerja bersama Komisi D bidang pembangunan membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta, Rabu 28 September 2022.

"Kemudian yang tadi akhir, belum wujud (Pulau G) gitu, ini memang di dalam ketentuan prinsipnya kita itu di rencana detail. Manakala sudah ada garis atau kebijakannya baru bisa kita tuangkan sebenarnya," kata Heru.

Orang lain juga bertanya?

Heru menjelaskan selain belum adanya wujud Pulau G, peruntukan detail pulau palsu itu harusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Manakala belum ada, maka belum bisa. Maka melalui metode apa? Pengkajian. yang nanti dituangkan ke mana ke Perda RTRW sebagai arahan begitu," jelas Heru.

Dia menuturkan arah pembangunan pulau reklamasi ini seharusnya sudah muncul saat pertama kali ditetapkan perjanjian antara pemerintah DKI dengan pengembang.

Menurut Heru, mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak bisa melakukan pembangunan pulau secara sepihak. Maka, harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak swasta yang membangun pulau tersebut alias pihak pengembang.

"Kemudian di situlah terjadi adanya kerja sama PKS. Nah ini, pemanfaatan itu pasti kaitannya dengan PKS nya begitu," ujar dia.

Heru menerangkan apabila Pulau G sudah berwujud dan PKS nya telah didetailkan dalam RTRW, maka perjanjian kerja sama yang dilakukan pun perlu dicermati untuk menghindari hal-hal yang merugikan.

"Nah ini yang mungkin nanti saya setuju nanti harus dicermati kerjasamanya. Kalau bisa jangan sampai merugikan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selain Pulau G, beberapa kawasan lainnya juga diarahkan menjadi permukiman. Diantaranya yaitu kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan diarahkan untuk pemukiman dan fasilitas.

Selanjutnya ada kawasan belakang tanggul pantai yang diarahkan untuk wisata pesisir dan pemukiman beserta fasilitas. Sementara itu, kawasan perluasan Ancol diarahkan untuk wisata dan pusat perdagangan dan jasa.

Reporter: Winda Nelfira

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD

Heru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kepri dan UNHCR Bantah Pulau Galang jadi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya
Gubernur Kepri dan UNHCR Bantah Pulau Galang jadi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya

Sebelumnya UNHCR menyatakan tidak pernah meminta tempat atau pulau untuk pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN

Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Bangun Rusun Baru untuk Warga Eks Kampung Bayam: Saya Memberikan yang Terbaik
Heru Budi Bakal Bangun Rusun Baru untuk Warga Eks Kampung Bayam: Saya Memberikan yang Terbaik

"Saya memberikan yang terbaik buat warga. 2025 kita akan bangun itu di sekitar wilayah Tanjung Priok," kata Heru.

Baca Selengkapnya
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah

Anggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Baca Selengkapnya