Penjelasan Pemprov DKI Pulau G Belum Bisa Dibangun Permukiman
Merdeka.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan pemanfaatan Pulau G yang diarahkan untuk permukiman belum bisa dilakukan. Pasalnya, pemanfaatan Pulau G termaktub pada zona ambang atau kawasan belum berwujud. Karena itulah, pemerintah DKI belum bisa memastikan detail peruntukannya.
Hal ini diungkapkan Heru dalam rapat kerja bersama Komisi D bidang pembangunan membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta, Rabu 28 September 2022.
"Kemudian yang tadi akhir, belum wujud (Pulau G) gitu, ini memang di dalam ketentuan prinsipnya kita itu di rencana detail. Manakala sudah ada garis atau kebijakannya baru bisa kita tuangkan sebenarnya," kata Heru.
-
Dimana pulau ditemukan? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Apa yang diminta dibangun di Pulau Seribu? Ada permohonan bangunan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,
-
Dimana penemuan pulau itu berada? Ilmuwan dari Brasil dan Inggris menyelidiki dasar laut di dekat dataran tinggi vulkanik yang disebut Rio Grande Rise. Saat mereka mengobservasi video dari kapal selam mereka yang dioperasikan dari jarak jauh 650 meter di bawahnya, mereka melihat beberapa bebatuan aneh.
-
Apa nama Benua Hilang? Sebuah benua yang ‘hilang’ kini telah ditemukan dan berubah menjadi tempat wisata bagi para turis setiap tahunnya."Lupakan Atlantis. Tanpa kita sadari, banyak wisatawan menghabiskan liburan mereka setiap tahun di benua yang hilang Greater Adria," terang seorang Profesor Tektonik Global dan Paleogeografi di Universitas Utrecht Belanda, Douwe van Hinsbergen, dikutip dari Indy100, Jumat (8/9).
-
Dimana pulau terapung tersebut berada? Sebuah desa yang terletak di Medina Country, Ohio, Amerika Serikat (AS) terdapat pulau terapung. Pulau ini merupakan pulau buatan yang mengapung di danau Chippewa.
-
Dimana Teluk Hantu berada? Teluk yang berada di Desa Pagar Jaya, Punduh Pindada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ini juga sangat jauh dari keramaian pengunjung.
Heru menjelaskan selain belum adanya wujud Pulau G, peruntukan detail pulau palsu itu harusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Manakala belum ada, maka belum bisa. Maka melalui metode apa? Pengkajian. yang nanti dituangkan ke mana ke Perda RTRW sebagai arahan begitu," jelas Heru.
Dia menuturkan arah pembangunan pulau reklamasi ini seharusnya sudah muncul saat pertama kali ditetapkan perjanjian antara pemerintah DKI dengan pengembang.
Menurut Heru, mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak bisa melakukan pembangunan pulau secara sepihak. Maka, harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak swasta yang membangun pulau tersebut alias pihak pengembang.
"Kemudian di situlah terjadi adanya kerja sama PKS. Nah ini, pemanfaatan itu pasti kaitannya dengan PKS nya begitu," ujar dia.
Heru menerangkan apabila Pulau G sudah berwujud dan PKS nya telah didetailkan dalam RTRW, maka perjanjian kerja sama yang dilakukan pun perlu dicermati untuk menghindari hal-hal yang merugikan.
"Nah ini yang mungkin nanti saya setuju nanti harus dicermati kerjasamanya. Kalau bisa jangan sampai merugikan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain Pulau G, beberapa kawasan lainnya juga diarahkan menjadi permukiman. Diantaranya yaitu kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan diarahkan untuk pemukiman dan fasilitas.
Selanjutnya ada kawasan belakang tanggul pantai yang diarahkan untuk wisata pesisir dan pemukiman beserta fasilitas. Sementara itu, kawasan perluasan Ancol diarahkan untuk wisata dan pusat perdagangan dan jasa.
Reporter: Winda Nelfira
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSebelumnya UNHCR menyatakan tidak pernah meminta tempat atau pulau untuk pengungsi Rohingya
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca Selengkapnya"Saya memberikan yang terbaik buat warga. 2025 kita akan bangun itu di sekitar wilayah Tanjung Priok," kata Heru.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca Selengkapnya