Penjelasan Polisi soal Istri Korban KDRT di Depok Masih Menyandang Status Tersangka
Merdeka.com - Polisi belum mencabut status tersangka Putri Balqis, korban KDRT dilakukannya suaminya Bani Idham Fitrianto Bayuni. Status tersangka Putri Balqis, belum dicabut karena polisi masih menganalisis temuan fakta-fakta dikumpulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, proses penyidikan terhadap pelaporan Bani, masih berjalan. Polisi bersama Komnas Perempuan, KPPA, APSIFOR dan sejumlah ahli rutin melakukan rapat evaluasi terkait laporan tersebut.
Putri dan Bani diketahui saling laporan terkait kasus KDRT. Keduanya sama-sama menyandang status tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa yang sering jadi korban KDRT? Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, meskipun pria juga bisa menjadi korban.
"Kami sedang dalami betul, apakah perbuatan yang dilakukan oleh sang istri apakah wujud dari pada pembelaan terpaksa atau noodweer. Ini sedang kami dalami bersama tim. Kemudian apakah lukanya atau efek dari pada yang dilakukan oleh istri merupakan akibat langsung, sedang didalami juga," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).
Dalami Delik Lainnya
Hengki tak menepis, pasangan suami-istri tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Namun Hengki menerangkan, penyidikan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersifat berkesinambungan. Artinya, akan didalami delik berikutnya.
"Apakah ada tindak pidana lain, apakah ada pasal yang berubah. Apakah ada pemberatan dan sebagainya. Itu akan berkembang," ujar dia.
Hengki kemudian menganalogikan penangan kasus ini bak seseorang yang sedang menderita sakit panas.
"Kalau sakit panas, panasnya karena apa. Apakah karena tipes atau TBC. Ini masih dalam proses. Kami bersama mitra bersama sama meneliti kasus ini untuk kemudian menghasilkan kesimpulan," ujar dia.
Polisi Kunjungi Rumah Sakit di Palembang
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terbang ke Palembang guna mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bani Idham Fitrianto Bayuni. Dia adalah suami dari Putri Balqis.
Pasangan suami-istri saling lapor tekait kasus KDRT dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, korban KDRT, Putri Balqis pernah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Palembang.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit," kata dia saat konferensi pers, Jumat (9/6).
Hengki menyebutkan, penyidik temukan fakta baru dalam kasus ini. "Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi. Ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," ujar dia.
Hengki menerangkan, merujuk pada temuan maka hukuman suami Bani Idham Fitrianto Bayuni bisa diperberat. Hengki mengatakan, perbuatan KDRT dikategorikan perbuatan berlanjut voortgezette handeling Pasal 64 KUHP.
"Di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurlebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya ambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Kasus yang melibatkan wanita bernama Putri Balqis Chairunisyah Siregar semula ditangani Polres Metro Depok.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaBripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.
Baca SelengkapnyaSuami yang melakukan penganiayaan terhadap istri yang tengah hamil muda akhirnya jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaSuami dr Qory Ulfiyah, Willy Sulistyo ditangkap karena disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya