Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundup tekstil di Cakung raup untung Rp 1 miliar per bulan

Penyelundup tekstil di Cakung raup untung Rp 1 miliar per bulan Pakaian bekas disita Polda Metro. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 12 tersangka penyelundupan tekstil dan pakaian bekas di gudang penyimpanan barang-barang import di Cakung, Jakarta Timur. Dalam penyelundupan ini, para tersangka berhasil meraup Rp 1 miliar setiap bulannya.

Diketahui 12 tersangka diringkus yakni HS selaku pemilik barang, PR selaku rekan HS, SKM (29) selaku mandor gudang, NHD (36) selaku asisten mandor, WL (31) selaku buruh angkut, BS (37) selaku pembeli atau pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan enam sopir truk yakni RD (44), DSL alias D (46), AAZS (43), JRM alias JN (47), SHM (45) dan SSD alias SND (27). Sedangkan satu tersangka yang juga merupakan rekan HS yakni UD melarikan diri (DPO).

"Barang bekas itu yang kalau dijual perkoli Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, dengan rata-rata 300 bal. Dalam sebulan mereka mampu meraup untung Rp 1 miliar," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes M Fadil Imran di lokasi, Senin (1/8).

Fadil mengatakan, untuk biaya operasional para tersangka bisa mengeluarkan sekitar Rp 6 miliar. Usaha illegal itu sendiri diketahui sudah berjalan selama 3 tahun lamanya.

"Dengan diedarkan di Jakarta seperti di Pasar Senen, atau diedarkan juga di Pulau Jawa seperti Surabaya, bahkan peredaran juga sampai ke luar Jawa," ujar dia

Fadil menambahkan, selain barang bekas pihaknya juga mengamankan 6 alat angkut, 11 nota surat jalan, serta satu buah buku catatan distribusi barang.

"Potensi kerugian negara dari pajak yang harusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran. Juga, dari segi kesehatan ada potensi penyakit, kuman dan bakteri yang terkandung di pakian bekas yang masuk tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau Nomor 10 tahun 1995 tentang Kapabeanan, diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Ditreksrimus Polda Metro Jaya membongkar 12 tersangka dalam sindikat penyelundupan Textil dan pakaian bekas di gudang penyimpanan barang-barang impor tepatnya di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT 01, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (29/7) kemarin.

Darinya ditemukan 2216 bal koli pakaian bekas dari Jepang dan Korea yang dikumpulkan di Malaysia ke Riau melalui jalur khusus, jalur tikus, dan bergerak menuju Jakarta melalui jalur darat Pantai Timur Sumatera, Bakaheuni, Merak lalu Jakarta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP