Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perayaan Hari Raya Waisak, Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin Ditiadakan Pagi Ini

Perayaan Hari Raya Waisak, Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin Ditiadakan Pagi Ini Car Free Day di kawasan Sudirman-Thamrin. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (4/6) pagi hari ini. Keputusan itu dikeluarkan oleh Dishub DKI Jakarta berkaitan peringatan Hari Raya Waisak.

"Sehubungan dengan adanya Perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu 4 Juni 2023 ditiadakan," tulis Dishub DKI dikutip lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.

Ditiadakannya sementara HBKB hari ini telah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan.

Orang lain juga bertanya?

Jika pada waktu yang bersamaan, dilaksanakan juga kegiatan yang bersifat khusus (nasional/ internasional). Di mana, memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Selama Libur Panjang

Selain Car Free Day di jalan Sudirman-Thamrin yang ditiadakan sementara, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak memberlakukan sistem ganjil genap selama libur panjang akhir pekan.

Libur panjang dimulai dari Hari Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2023, kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Minggu (4/6) hari ini

"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (31/5).

Sekedar informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik. Penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Car Free Night di Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tiadakan CFD pada 31 Desember
Ada Car Free Night di Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tiadakan CFD pada 31 Desember

Tidak ada CFD karena Pemprov DKI menyediakan car free night di malam tahun baru 2024

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Catat! Car Free Night Malam Tahun Baru dari Bundaran Senayan sampai Patung Kuda
Catat! Car Free Night Malam Tahun Baru dari Bundaran Senayan sampai Patung Kuda

sehingga kita melakukan car free night, yaitu dari Bundaran Senayan sampai dengan Patung Kuda," kata Kombes Pol Usman

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski CFD Ditiadakan untuk KTT ASEAN , Warga Tetap Asyik Olahraga di Kawasan Sudirman-Thamrin
FOTO: Meski CFD Ditiadakan untuk KTT ASEAN , Warga Tetap Asyik Olahraga di Kawasan Sudirman-Thamrin

Peniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Catat, Ruas Jalan Ditutup & Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI
Catat, Ruas Jalan Ditutup & Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Jakarta yang jatuh Minggu, 19 Mei 2024 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya