Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Percaya surat kuasa demi dapat makam di Jakarta

Percaya surat kuasa demi dapat makam di Jakarta Makam Fiktif Dibongkar. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, di Blok AA1, Jakarta Pusat, hanya bermodal surat kuasa. Para pemesan juga hanya bermodal percaya saja dengan surat itu.

Kasus ini ditemukan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Salah satu makam fiktif di Blok AA1 itu merupakan milik pasangan suami istri S dan SK. Niat keduanya memesan makam agar tidak ingin berjauhan ketika sudah meninggal.

Kepada merdeka.com, S dan SK membeberkan masalah ini. "Saya hanya modal percaya saja sama mereka, karena kan ayah saya sudah lama di makamkan di sana," kata S di kediamannya wilayah Jakarta Utara, Jumat (29/7).

Isi surat kuasa tersebut, kata S, yaitu menguasakan sepenuhnya kebersihan makam kepada petugas kebersihan. "Awalnya saya mau cari tukang bersih, kan yang dulu (yang membersihkan makam ayahnya) sudah sakit. Sampai bikin surat dan ada kata-katanya, 'Saya menguasakan penuh untuk membersihkan makam itu' pakai surat kuasa kok si tukang pembersih ini, kok mau memeras," kata S.

Menurut S, surat kuasa itu hanya ditulis tangan oleh petugas pembersih makam sekaligus pedagang minuman di TPU tersebut. Setelah mendapat surat, S dan SK langsung diantarkan ke kantor TPU Karet Bivak. "Bikin surat ke kantor dan ini urusannya sudah selesai, tapi awalnya saya enggak yakin dan ini enggak benar tapi ya itu balik lagi faktor kepercayaan," cerita S.

Setelah urus masalah surat menyurat, kata S, makam itu dibuat baru lagi dengan nama sama. Tidak hanya itu, S juga selalu membayar restribusi selama tiga tahun sekali tetapi tidak pernah membayarkan ke bank DKI. "Dari dulu saya enggak pernah ke Bank DKI tetapi bayar ke kantor," ungkapnya.

S menceritakan, ketika diberikan makam fiktif tidak mengetahui adanya Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Permakaman. Aturan itu menyebutkan bahwa pemesanan makam hanya diperuntukkan bagi jenazah atau kerangka, dan tidak dibolehkan untuk memesan persediaan bagi orang yang belum meninggal.

Menurut dia, pihak TPU pun tidak memberikan pemberitahuan terkait peraturan tersebut. "Saya baru tahunya pas kemarin dipanggil sama pihak TPU dan dinas pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta," tutur S.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan makam fiktif terdapat berbagai macam modus yang ada di lapangan.Salah satunya ditemukan makam kembar di TTPU Kawi-kawi tidak hanya itu menurutnya terdapat seorang calo makam mengaku pada ahli warga yang datang ke TPU sudah tak ada lahan tersedia.

Tetapi, bisa diupayakan dengan menggunakan syarat. Djafar bercerita ahli waris biasanya dipalak dengan tarif Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. "Seperti yang banyak terjadi ada satu keluarga yang kelihatan mencari petak, nah kemudian dicegat di jalan. Di situlah ditawarkan," cerita Djafar.

Menurut Djafar, kasus makam fiktif dilakukan sudah sejak lama yang dilakukan dari petugas level bawah hingga pejabat dinas makam."Dalam struktur makam itu, kita ada pengawas, ada PHL, dan ada yang perawat makam yang masyarakat cari nafkah," jelasnya.

Dari pengecekan sejumlah TPU di Jakarta Pusat, Timur dan Barat, ditemukan 376 makam fiktif, di 7 TPU di Jakarta.Menurut Djafar, 7 TPU yang terdapat makam fiktif adalah TPU Tegal Alur, TPU Menteng Pulo, TPU Pondok Ranggon, TPU Kawi-kawi, TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru, dan TPU Kampung Kandang.

Agar kasus ini tidak terulang, data register di TPU akan dibenahi. Sebab saat ini catatan di buku register di setiap TPU tidak sesuai dengan yang ada di lapangan."Nantinya data akan kita serahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Di sini nanti masyarakat bisa memantau langsung. Masyarakat bisa melihat secara online di sana," tutup Djafar.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Mengintip Pelipatan 2.436.059 Surat Suara Pilpres 2024 di Kawasan Industri Pulogadung, KPU Jaktim Targetkan Rampung 17 Januari
FOTO: Mengintip Pelipatan 2.436.059 Surat Suara Pilpres 2024 di Kawasan Industri Pulogadung, KPU Jaktim Targetkan Rampung 17 Januari

Kegiatan ini meliputi penyortiran, melipat hingga pemeriksaan kondisi kertas suara agar terhindar dari cacat fisik.

Baca Selengkapnya
Kuncen Makam Hadang Jenazah Pakai Golok, Intip Uniknya Tradisi Kematian di Subang yang Viral
Kuncen Makam Hadang Jenazah Pakai Golok, Intip Uniknya Tradisi Kematian di Subang yang Viral

Rombongan penggotong keranda diharuskan meyakinkan juru kunci yang membawa golok agar diizinkan masuk makam

Baca Selengkapnya
Ingin Buat Surat Wasiat? Begini Prosedur Hukumnya
Ingin Buat Surat Wasiat? Begini Prosedur Hukumnya

Ingin membuat surat wasiat untuk harta warisan? Berikut ini adalah prosedur hukumnya.

Baca Selengkapnya