Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perda DKI Penanggulangan Covid-19, Tolak PCR Hingga Vaksin Terancam Denda Rp5 Juta

Perda DKI Penanggulangan Covid-19, Tolak PCR Hingga Vaksin Terancam Denda Rp5 Juta Puluhan santri mengikuti swab test di Ponpes Baitul Hikmah Depok. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Perda yang ditandatangani oleh Anies pada 12 November 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Selain itu, Perda tersebut berisi 11 Bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Berikut sejumlah aturan sanksi denda yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020:

1. Denda Untuk Warga yang Menolak Tes PCR dan Vaksin

Berdasarkan Pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 Juta," bunyi pasal 29 yang dikutip Liputan6.com.

Selain itu, untuk warga yang menolak divaksin atau diobati juga dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,"

2. Sanksi Denda Untuk Warga yang Jemput Paksa Jenazah Covid-19

Jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan. Bila anggota keluarga nekat membawa jenazah tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi pasal 31 Ayat 1 dalam Perda tersebut.

Lalu bila pihak keluarga tetap memaksa dan melakukan tindakan kekerasan, maka denda administratif dapat ditingkatkan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

3. Sanksi Denda Warga yang Tolak Isolasi Mandiri

Warga Ibu Kota telah dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan. Yakni dapat melakukan isolasi di 98 rumah sakit (RS) rujukan ataupun di hotel hingga wisma.

Namun, bila pasien tersebut menolak untuk melakukan isolasi mandiri, maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut. Selanjutnya, jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi, maka mereka akan dikenakan denda administratif.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi Pasal 32 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP