Perda DKI Soal Tolak Vaksin Didenda Rp 5 Juta Digugat ke MA
Merdeka.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur sanksi pidana denda jika menolak vaksinasi Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.
"Terhadap frasa 'dan/atau vaksinasi Covid-19' bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019," kata pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, Jumat (18/12).
Selain itu, dia beserta tiga advokat pemohon lainnya Happy Hayati Helmi, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, menjelaskan alasan mengajukan uji materi atas Perda tersebut karena hingga saat ini belum ada hasil uji klinis vaksin Sinovac. Vaksin yang diproyeksikan akan disuntikkan secara masal di Indonesia 2021.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Mengapa vaksin kanker penting bagi masyarakat? Putin menggambarkan pencapaian ini sebagai langkah penting menuju terobosan medis yang bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
"Kita hanya minta frasa dan atau vaksinasi Covid-19. Karena upaya vaksin ini pilihan. Ada beberapa yang kita lihat, pertama vaksin itu tidak menjamin. Kedua, kita tahu vaksin yang ada dari Sinovac. Persoalannya sekarang berita terakhir bahwa China sendiri tidak menggunakan Sinovac dan mereka mengambil dari luar, Pfizer," ujarnya.
Viktor menambahkan, jika Perda ini tetap dilanjutkan dan warga menolak dilakukan vaksin maka akan didenda Rp 5 juta. Jika satu keluarga terdiri dari 2 atau lebih, denda yang akan diterima akan semakin besar. Ini yang menjadi sorotan, mengingat hasil klinis Sinovac belum menemukan titik terang.
"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi pidana denda Rp 5 juta," tuturnya.
Dia mengutip pernyataan Menteri Kesehatan bahwa perlindungan utama untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19 yaitu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sementara vaksin, merupakan upaya lapis kedua.
"Pertahanan utama yang harus dijalankan oleh masyarakat adalah Protokol 3M artinya setiap warga masyarakat seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan menjalankan protokol 3M secara tertib atau melakukan vaksinasi Covid-19."
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda Nomor 2 Tahun 2020 terdiri dari 11 bab.
Bab 10 mengatur tentang pidana. Ada empat pasal bentuk pidana yang diatur dalam Perda tersebut, di antaranya masyarakat yang sengaja mengambil paksa jenazah berstatus positif Covid-19 atau probable.
Pasal 31 ayat 1 "setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5,000,000," demikian isi ayat yang dikutip pada Jumat (20/11).
Pidana denda diperberat apabila orang yang mengambil paksa jenazah turut melakukan tindakan kekerasan.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan tindak pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,000,000."
Selain itu Pemprov juga akan menjatuhkan pidana denda bagi orang yang dengan sengaja menolak dilakukan tes PCR ataupun menolak vaksinasi Covid-19.
Denda tersebut diatur dalam pasal 29 dan 30.
Pasal 29 berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5,000,000."
Pasal 30 "setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5,000,000." (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaMario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara mengatakan, kasus DBD saat ini naik lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaPemkot Tasikmalaya memulai program vaksinasi rotavirus (RV) dan human papillomavirus (HPV) pada Rabu (9/8).
Baca SelengkapnyaMenkes angkat bicara mengenai efek samping vaksin Covid-19 AstraZeneca
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca Selengkapnya