Perda kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta sudah disodorkan ke DPRD
Merdeka.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan bila tarif parkir di DKI Jakarta yang akan mengalami kenaikan. Kenaikan itu nantinya akan diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Tarif itu kan ditetapkan dengan Perda, Perda-nya sudah kita sampaikan ke DPRD, kita tunggu dibahasnya, soal berapa besarnya nanti biasanya ada diskusi ada bahasan," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jum'at (11/8).
Saefullah melanjutkan, jika untuk kisaran kenaikan tarif bisa sampai 10 persen. Jadi mengenai kenaikan tarif dilihat dengan Perda-nya.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana cara mengatasi kemacetan di Jakarta? Diperlukan langkah khusus untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi serta menarik minat masyarakat menggunakan transportasi umum yang memadai.
-
Apa yang menyebabkan kemacetan Jakarta meningkat? Berdasarkan data TomTom Traffic Index pada Februari 2023, terjadi peningkatan signifikan kepadatan lalu lintas di Jakarta. Angkanya mencapai 53 persen.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
"Kita tunggu nanti besarannya berapa, tapi potensinya slotnya bisa naik 10 persen," terang Saefullah.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terus memutar otak di akhir masa jabatannya untuk mengatasi kemacetan Ibu Kota. Salah satunya dengan menaikkan tarif parkir hal ini guna untuk mengalihkan masyarakat pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Djarot menegaskan saat ini kendaraan umum di Ibu Kota sudah sangat memadai. Terlebih dengan adanya Transjakarta yang bebas macet dan pembangunan transportasi massal seperti MRT.
"Bus Transjakarta sekarang sudah sangat layak dan rutenya sudah sangat banyak. Sampai kita bikin Transjakarta care bagi mereka atau saudara kita yang di sana. Kita akan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan melepaskan dan meninggalkan kendaraan pribadinya pada saat jam-jam sibuk," jelas Djarot di Balai Kota, Kamis (10/8).
Djarot berpesan kepada pengendara untuk tidak parkir terlampau lama, terutama di pinggir jalan yang menimbulkan kemacetan. "Terutama tempat parkir yang di pinggir jalan. Itu harusnya lebih mahal daripada parkir yang di tempat parkir. Makanya lagi kita kaji termaksud biaya balik nama," ujarnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaHeru Budi mengatakan, lalu lintas di Jakarta pada pagi hari seperti air bah. Kondisi ini perlu dievaluasi bersama.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaTarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaTarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaPenerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
Baca Selengkapnya