Perda Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Minta Saran DPRD Buat Perpanjangan PSBB
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Perda ini sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 12 November 2020 lalu.
Dalam perda ini juga disebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus meminta saran anggota DPRD DKI bila ingin melakukan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 19, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
Untuk, Pasal 19 Ayat 2 menyebut kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/ atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan," bunyi Pasal 19 ayat 3 yang dikutip Liputan6.com, Jumat (20/11).
Sementara itu pasal lainnya juga mengatur mengenai jenazah. Yakni jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan.
Bila anggota keluarga nekat membawa jenazah tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi pasal 31 Ayat 1 dalam Perda tersebut.
Lalu bila pihak keluarga tetap memaksa dan melakukan tindakan kekerasan, maka denda administratif dapat ditingkatkan.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya tengah mendiskusikan wacana perpanjang STNK harus lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaDari data terakhir yang dihimpun hingga 26 Maret 2024, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan penyebaran kasus DBD terbanyak yakni 716 kasus.
Baca SelengkapnyaPersetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangannya.
Baca Selengkapnya