Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perhatikan, ini cara buat SIM baru akibat hilang atau rusak

Perhatikan, ini cara buat SIM baru akibat hilang atau rusak SIM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat ini merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.

Maka dari itu, SIM tidak akan pernah dilupakan oleh pemiliknya dan dijaga dengan baik. Hal itu agar pengguna kendaraan di jalan raya tidak ditilang oleh polisi lalu lintas.

Namun, bagaimana jika SIM hilang atau rusak tak terbaca lagi isinya? Tenang saja, Polri memberikan kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian dari awal lagi. Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Orang lain juga bertanya?

Berikut persyaratan mengurus SIM yang rusak atau hilang:

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada).

3. Surat keterangan hilang dari Polsek setempat.

Semua persyaratan tersebut di atas nanti diserahkan ke loket pendaftaran. Kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

Sementara itu, prosedur pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang sebagai berikut:

1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.

2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

3. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.

4. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

6. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Bagi pengendara juga diimbau agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak. Hal itu berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024

Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.

Baca Selengkapnya
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Selengkapnya
Ujian SIM di Surabaya dan Blitar Makin Mudah Tanpa Jalur Zig-Zag, Patut Dicontoh
Ujian SIM di Surabaya dan Blitar Makin Mudah Tanpa Jalur Zig-Zag, Patut Dicontoh

Ujian SIM di Surabaya dan Blitar makin mudah tanpa jalur zig-zag. Begini testimoni peserta ujian.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya
Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya

Jangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.

Baca Selengkapnya
Tips Lulus Uji Praktik SIM C di Lintasan Pola S yang Diklaim Lebih Mudah
Tips Lulus Uji Praktik SIM C di Lintasan Pola S yang Diklaim Lebih Mudah

Kepolisian memberikan jaminan ke masyarakat ujian praktik SIM dilaksanakan sampai lulus.

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya
Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM di Makassar, Warga Diminta Tak Lagi Pakai Calo
Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM di Makassar, Warga Diminta Tak Lagi Pakai Calo

Warga mengaku perubahan tampilan lintasan ujian SIM C sangat memudahkan.

Baca Selengkapnya
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas

Terpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.

Baca Selengkapnya
Lintasan Baru Tanpa Zigzig & Pola 8, Warga Bahagia Sekali Tes Langsung Lulus buat SIM C
Lintasan Baru Tanpa Zigzig & Pola 8, Warga Bahagia Sekali Tes Langsung Lulus buat SIM C

Warga menilai pembuatan SIM C menjadi lebih mudah setelah pola zigzaf dan delapan dihapus.

Baca Selengkapnya
Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2024 Melalui Aplikasi
Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2024 Melalui Aplikasi

Perpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!

Baca Selengkapnya
Kakek 63 Tahun Berhasil Lulus Ujian SIM di Polres Serang, Lintasan Baru Tanpa Zigzag
Kakek 63 Tahun Berhasil Lulus Ujian SIM di Polres Serang, Lintasan Baru Tanpa Zigzag

Diubahnya jalur ujian SIM membuat kakek 63 tahun lulus.

Baca Selengkapnya