Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periode September 2021, Satpol PP Jakbar Raup Rp22,9 Juta dari Denda Langgar Prokes

Periode September 2021, Satpol PP Jakbar Raup Rp22,9 Juta dari Denda Langgar Prokes Operasi gabungan yustisi bagi pelanggar prokes. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat raup denda dari hasil penindakan warga yang tidak taat protokol kesehatan sebesar Rp 22,9 juta. Nilai tersebut didapat dalam satu bulan, yakni selama bulan September 2021.

"Itu hasil rekap penindakan selama PPKM level tiga bulan September 2021," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/10).

Total dana tersebut terdiri dari hasil penindakan warga yang tidak pakai masker dan denda tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Rinciannya, denda penindakan warga yang tidak pakai masker sendiri sudah mencapai Rp17.930.000. Sedangkan denda hasil penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp5.000.000.

Masih dengan data yang sama, tercatat jumlah pelanggaran warga yang tidak pakai masker di wilayah Jakarta Barat mencapai 2.349 orang. Sedangkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan hanya berjumlah satu saja.

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah denda yang diraup Satpol-PP Jakarta Barat semakin sedikit.

Hal tersebut menandakan masyarakat semakin paham dan patuh kepada protokol kesehatan. Tercatat untuk periode bulan Juli sampai Agustus, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp47.250.000.

"Semakin ke sini memang kita lihat masyarakat semakin taat dengan protokol kesehatan," kata dia.

Walau semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan protokol kesehatan tidak akan pernah kendor.

Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan.

"Jangan karena PPKM semakin kendur warga jadi abai dengan prokes. Kita pastikan warga harus tetap taat kepada prokes," jelas Tamo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
APBD 2023 Tak Tercapai, Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Defisit Rp5 Triliun
APBD 2023 Tak Tercapai, Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Defisit Rp5 Triliun

Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya

Sebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.

Baca Selengkapnya
Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Digelar hingga 31 Agustus
Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Digelar hingga 31 Agustus

pemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Hari ke-7 Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak 25.827 Pelanggar
Hari ke-7 Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak 25.827 Pelanggar

Selain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun

APBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Penilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Kantor DJP Bali Sudah Kumpulkan Pajak Rp6,1 Triliun
Awal Tahun, Kantor DJP Bali Sudah Kumpulkan Pajak Rp6,1 Triliun

Angka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.

Baca Selengkapnya