Periode September 2021, Satpol PP Jakbar Raup Rp22,9 Juta dari Denda Langgar Prokes
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat raup denda dari hasil penindakan warga yang tidak taat protokol kesehatan sebesar Rp 22,9 juta. Nilai tersebut didapat dalam satu bulan, yakni selama bulan September 2021.
"Itu hasil rekap penindakan selama PPKM level tiga bulan September 2021," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/10).
Total dana tersebut terdiri dari hasil penindakan warga yang tidak pakai masker dan denda tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang terjadi di Polres Solok Selatan? Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
-
Apa yang diraih oleh Jakarta Bhayangkara Presisi? Jakarta Bhayangkara Presisi juarai Proliga 2024 dengan bekuk Jakarta Allo Bank LavAni di laga final.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Rinciannya, denda penindakan warga yang tidak pakai masker sendiri sudah mencapai Rp17.930.000. Sedangkan denda hasil penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp5.000.000.
Masih dengan data yang sama, tercatat jumlah pelanggaran warga yang tidak pakai masker di wilayah Jakarta Barat mencapai 2.349 orang. Sedangkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan hanya berjumlah satu saja.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah denda yang diraup Satpol-PP Jakarta Barat semakin sedikit.
Hal tersebut menandakan masyarakat semakin paham dan patuh kepada protokol kesehatan. Tercatat untuk periode bulan Juli sampai Agustus, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp47.250.000.
"Semakin ke sini memang kita lihat masyarakat semakin taat dengan protokol kesehatan," kata dia.
Walau semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan protokol kesehatan tidak akan pernah kendor.
Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan.
"Jangan karena PPKM semakin kendur warga jadi abai dengan prokes. Kita pastikan warga harus tetap taat kepada prokes," jelas Tamo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaSebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaSelain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaAPBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca Selengkapnya