Permohonan SIKM di DKI per 7 Mei: 312 Diterima, 484 Ditolak dan 229 Diproses
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 1.025 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak 6-7 Mei. Dari jumlah tersebut, 312 permohonan diterima, 484 permohonan ditolak, dan 229 proses pemeriksaan administrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan pertimbangan PTSP menolak permohonan SIKM karena adanya pemalsuan dokumen, atau keperluan mudik meski dalam wilayah aglomerasi, dan keperluan di luar ketentuan SIKM.
"Masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM," ucap Benni, Sabtu (8/5).
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal? Gara-gara hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan berulang kali kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah terjebak aplikasi pinjol ilegal.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
Kenapa BSI mengimbau masyarakat untuk waspada? 'WASPADA HOAX!Hati-hati dengan segala bentuk informasi palsu yang beredar dari akun media sosial tidak resmi.
-
Kenapa OJK meminta masyarakat hati-hati soal KTP? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan terdapat bahaya besar dari pencurian data pribadi yang terekam di KTP.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku."
Benni pun secara tegas mengingatkan agar masyarakat tidak memanipulasi dokumen sebab, hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan terdapat sanksi tegas.
Benni mengingatkan, pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakanPasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.
“Bijak Mengajukan SIKM," tandasnya.
Patut diketahui pengunaan SIKM tidak bisa sembarang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik.
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Cara Mengurus SIKM
Proses pengajuan SIKM Jakarta dilakukan secara online melalui aplikasi jakevo atau website jakevo.jakarta.go.id
Pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas. Jika keperluan keluar masuk Jakarta dalam rangka kedukaan, seperti kematian, wajib melampirkan surat keterangan meninggal dari otoritas setempat.
Setelahnya, data yang telah dimasukkan, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
Wajib Juga Menyertakan Surat Negatif Covid-19
Pemerintah Provinsi DKI juga mewajibkan warga pemegang SIKM memiliki bukti tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Pemeriksaan SIKM dan surat hasil tes negatif Covid-19 akan diperiksa polisi di pos-pos penyekatan.
"Nanti di (pos) penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid tes antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen PCR," ucap Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Selasa (4/5).
Tanpa adanya dokumen lengkap seperti SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 perjalanan akan dihentikan dan diminta putar balik.
SIKM Tidak Berlaku bagi Perjalanan Jabodetabek
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tidak berlaku untuk perjalanan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek). Alasanya Jabodetabek merupakan wilayah kesatuan.
"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin, Jumat (9/4).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP mengingatkan KPU agar berhati-hati sehingga penetapan DCT tidak menimbulkan banyak aduan.
Baca Selengkapnya66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun lalu hanya 300-an kasus.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaPlh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaOmbudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu ia tolak mentah-mentah meski datang dari teman hingga kerabat.
Baca SelengkapnyaBanyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaAdapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca Selengkapnya