Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpanjangan PPKM, Kegiatan Perkuliahan di Jakarta Diperbolehkan Tatap Muka

Perpanjangan PPKM, Kegiatan Perkuliahan di Jakarta Diperbolehkan Tatap Muka Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan terdapat perubahan aturan saat pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro hingga 5 April 2021. Kata dia, yakni terkait pelaksanaan belajar mengajar secara offline.

"Ada perubahan cuma untuk pendidikan di perkuliahan sudah diperbolehkan dengan prokes khusus," kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Kendati begitu, Riza menyebut pelaksanaan itu dimulai dengan uji coba di perguruan tinggi. Dia menilai mahasiswa akan lebih berinteraksi dengan adanya tatanan baru. Lanjut dia, Dinas Pendidikan juga sedang menyusun sejumlah aturan dalam pelaksanaan sekolah tatap muka.

"Pada waktunya kita akan launching uji coba terbatas tatap muka secara offline dengan campuran antara offline dan online tentunya dengan batasan tidak lebih dari 50 persen di beberapa sekolah dari SD-SMA kita akan uji cobakan di seluruh Jakarta," jelas dia.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro juga disebutkan bila pelaksanaan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi diperbolehkan dan dilakukan secara bertahap. Sedangkan dalam pelaksanaannya berpatokan pada Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada Pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat.

Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran. Lalu, edukasi dan protokol pencegahan Covid-19.

Lalu dalam Pasal 21 disebutkan bila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa:a. teguran tertulis.b. denda administratif; dan/atauc. penghentian sementara kegiatan.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023

Nantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan

""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."

Baca Selengkapnya
Solusi Belajar Teknologi Informasi Tanpa Terkendala Jarak dan Waktu
Solusi Belajar Teknologi Informasi Tanpa Terkendala Jarak dan Waktu

Diharapkan program studi PJJ Teknik Informatika ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Kabut Asap Kiriman Sumsel Selimuti Pekanbaru, Siswa Belajar dari Rumah
Kabut Asap Kiriman Sumsel Selimuti Pekanbaru, Siswa Belajar dari Rumah

Proses belajar mengajar di sekolah kembali dilaksanakan secara tatap muka setelah kondisi udara membaik.

Baca Selengkapnya
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Baca Selengkapnya
Bahas Kenaikan UKT, Jokowi Panggil Nadiem ke Istana
Bahas Kenaikan UKT, Jokowi Panggil Nadiem ke Istana

Nadiem mengungkapkan terdapat beberapa isu pendidikan yang akan dilaporkan kepasa Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus

Mendikbudristek mengungkapkan, Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Heboh UIN Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Daftar Pinjol
Duduk Perkara Heboh UIN Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Daftar Pinjol

Duduk Perkara UIN Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Daftar Pinjol

Baca Selengkapnya
Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol
Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol

Para mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.

Baca Selengkapnya
PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye: Agar Mahasiswa Matang Berpolitik
PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye: Agar Mahasiswa Matang Berpolitik

Syaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.

Baca Selengkapnya