Pertamina Akui Beri Rp10 Juta Tapi Bantah Larang Warga Gugat
Merdeka.com - Salah seorang warga Tanah Merah, Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara mengaku mendapatkan uang santunan Rp10 juta. Sebelumnya permukiman padat penduduk itu dilanda kebakaran yang berasal dari salah satu tangki Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara.
Sebelum mendapatkan uang santunan tersebut, warga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak menuntut pihak Pertamina atas insiden kebakaran tersebut.
Pihak Pertamina memberikan penjelasannya. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, memastikan informasi yang disampaikan warga tersebut tidak sepenuhnya benar. Dia menyebut uang yang diberikan pada warga adalah dana bantuan pemakaman.
-
Apa yang dipastikan oleh Pertamina Patra Niaga? Pertamina Patra Niaga memastikan kebutuhan BBM di sektor penerbangan dan transportasi darat akan terpenuhi dengan baik selama forum berlangsung.
-
Bagaimana Pertamina bantu? Dukungan Pertamina juga dilakukan melalui bantuan berupa selang pemadam, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), nozzle, serta pompa pemadam. Terdapat juga 39 unit mobil dan 2 unit motor kebakaran yang dikerahkan. Selain itu, Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel memberikan bantuan berupa 300 paket makanan, minuman dan vitamin/suplemen penambah daya tahan tubuh, serta 100 unit kacamata dan masker pemadam.
-
Siapa yang dibantu Pertamina? 'Bantuan ini akan segera kami salurkan kepada Tim Manggala Agni yang saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,' ujar Kepala Seksi Wilayah III Sumatera Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan Wilayah Sumatera, Candra Irfansyah.
-
Siapa yang mengklarifikasi berita soal Pertalite? Klarifikasi Pertamina Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, tidak ada rencana penghentian distribusi BBM jenis Pertalite pada 1 September 2024.
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Dimana Pertamina bantu? Menyikapi kondisi musim kemarau yang berkepanjangan dan terjadinya kebakaran lahan di beberapa wilayah Sumatera Selatan, Pertamina Group berkolaborasi bersama berbagai pihak untuk membantu menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut dengan mengerahkan 206 personel Fireman tersertifikasi serta peralatan pendukung penanggulangan bencana.
"Informasinya kurang tepat. Itu adalah bantuan biaya pemakaman, bukan bantuan kerohiman (santunan)," kata Irto ketika dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Sementara terkait surat perjanjian yang disebut warga tak melakukan penuntutan, Irto menjelaskan surat itu sebagai bukti penyerahan bantuan dan untuk menghindari di kemudian ahli waris lain menyatakan berhak atas uang yang telah diberikan.
"Jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang berhak. Hal itu sudah dijelaskan juga pada saat pemberian," ujar Irto.
Irto juga menegaskan bahwa tak ada larangan kepada warga untuk menggugat Pertamina saat uang bantuan pemakaman itu diberikan.
"Saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiono mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa mereka mendapatkan uang santunan sebesar Rp10 juta. Namun sebelum mendapatkan uang tersebut, warga harus menandatangani surat yang berisi perjanjian untuk tidak menuntut Pertamina.
"Ceritanya warga itu mengadu ke saya, jenazah keluarganya dikuburin, terus keluarganya bilang 'pak ini adek dikasih uang Rp10 juta tapi suruh tanda tangan ini di atas materai’. Uang santunan terus bahasanya di situ jangan menuntut Pertamina," kata Bambang, Selasa (7/3).
Dia mengungkapkan, warganya itu sempat menolak perihal uang santunan tersebut. Namun, akhirnya korban kebakaran itu menerima santunan tersebut dan tidak tahu siapa pihak yang memberikannya.
"Kemarin bilang 'Saya enggak mau Pak, tapi adik saya sudah terima gimana ya'. Saya tanya yang ngasih siapa? ‘Enggak tahu'," cerita Bambang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaBenarkah Petamina tidak lagi jual Pertalite sejak 1 September 2024? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaProses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKetua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK
Baca SelengkapnyaKendati begitu, Tony Wenas mengaminkan terhadap pihak yang menyebutkan dirinya mendapatkan gaji se-fantastis itu.
Baca SelengkapnyaMenpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Baca SelengkapnyaPenegasan ini sebagai respons atas tercemarnya air warga di pemukiman yang tidak jauh dari lokasi SPBU.
Baca SelengkapnyaKondisi rumah membuat warga cemas terjadi bahaya, mereka meminta pihak terkait bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaMenpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaDiduga tangki gas meledak saat pengerjaan pengelasan oleh pihak ketiga
Baca Selengkapnya