Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangan Pemprov DKI Ubah Batas Waktu Makan di Warung Kaki Lima Jadi 30 Menit

Pertimbangan Pemprov DKI Ubah Batas Waktu Makan di Warung Kaki Lima Jadi 30 Menit Warteg Subsidi Bahari. ©2021 Liputan6.comHelmi Fithriansyah

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan revisi batas maksimal makan di tempat untuk menyesuaikan waktu yang ideal, khususnya bagi para orang tua. Namun demikian, Riza tetap menyarankan agar masyarakat memilih makan di rumah.

"Kan dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa makan cepat jadi dicari angka yang lebih, kurang lebih 30 menit. Jadi kita beri kesempatan untuk makan di tempat selama 30 menit. Tapi kita juga minta supaya lebih baik makan di rumah," ujar Riza, Rabu (18/8).

Ia juga menyarankan pekerja kantoran membawa bekal dari rumah dan saat jam makan siang tidak menyantap hidangan sambil berkumpul.

Orang lain juga bertanya?

"Makan harus sendiri-sendiri di ruang, tempat, meja masing-masing," ujarnya.

Batas Makan di Warteg Tidak Lagi 20 Menit

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengubah kebijakan batas maksimal makan di Warteg, lapak kaki lima semula 20 menit menjadi 30 menit. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

"Diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan," demikian bunyi aturan yang terlampir bersama Kepgub, dikutip pada Rabu (18/8).

Ketentuan dari kebijakan ini juga mengharuskan pengunjung dan karyawan Warteg atau pedagang kaki lima sudah mendapatkan vaksin dengan menunjukan bukti kartu vaksin.

Sebelum menjadi 30 menit, batasan makan di warung makan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.

"Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus," demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7).

Aturan tentang kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan atau warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, dalam Kepgub tersebut yaitu jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi aturan Kepgub.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Aturan ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Inmendagri berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.

"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," tandas Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Oleh sebab itu, saat makan Tito berharap tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet hingga berbicara saat makan. Aturan tersebut kata Tito pun sudah diterapkan di beberapa negara.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," bebernya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini

Sebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh
Menteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh

Penilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja

Beragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Bakal Dilarang Dekat Sekolah, Pedagang Warung Kaki Lima Angkat Bicara
Jual Rokok Bakal Dilarang Dekat Sekolah, Pedagang Warung Kaki Lima Angkat Bicara

Ali menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
Program Makan Siang Gratis Bisa Buat UMKM Kuliner Merugi Jika Tak Dilibatkan
Program Makan Siang Gratis Bisa Buat UMKM Kuliner Merugi Jika Tak Dilibatkan

Teten mengaku belum menyiapkan langkah teknisnya guna berpartisipasi dalam program makan siang gratis milik Prabowo.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Pedagang soal Elpiji 3 Kg Cuma Boleh buat Warga Miskin
Pro Kontra Pedagang soal Elpiji 3 Kg Cuma Boleh buat Warga Miskin

"Saya sih enggak apa-apa kalau memang pada akhirnya dibatasi untuk mereka yang terdaftar (masyarakat miskin), asal penyeluhannya ke masyarakat jelas," kata Reza

Baca Selengkapnya
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi

Segala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja
Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja

Nantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya