Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Satpol PP Kerap Bingung Klasifikasi Usaha Sektor Esensial Saat di Lapangan

Petugas Satpol PP Kerap Bingung Klasifikasi Usaha Sektor Esensial Saat di Lapangan Penindakan PPKM Darurat di Banyumas yang Inspiratif. ©2021 Liputan6.com

Merdeka.com - Satpol PP DKI Jakarta turut bekerja memantau penerapan PPKM Darurat. Saat di lapangan, ternyata petugas Satpol PP kerap bingung dengan klasifikasi sektor esensial dan kritikal.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Sahat Parulian. Meski sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, hal itu dianggap belum cukup detail.

Dalam diskusi virtual, Sahat mengatakan, kegamangan tentang klasifikasi sudah disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri.

"Memang sektor esensial maupun kritikal kalau kami lihat masih terlalu luas, terlalu makro. Sementara kita di level pelaksana di lapangan ini (butuh) lebih rinci lebih detail. Sehingga perlu disempurnakan," ucap Sahat, Senin (19/7).

Ia mencontohkan, operasional bengkel. Personel Satpol PP di lapangan mengaku dilema untuk melakukan penindakan, sebab satu sisi ada pandangan sektor tersebut masuk dalam kategori esensial sementara di sisi lain sebaliknya.

Satpol PP tidak ingin akibat ketidakjelasan ini menimbulkan perbedaan pandangan antar Satpol PP di wilayah.

"Nah ini di lapangan ternyata memang banyak. Kami tidak ingin berbeda pandangan dengan teman-teman wilayah kota di dalam mengambil penindakan," ujarnya.

Saat ini, kata Sahat, sudah dilakukan upaya revisi dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat. Di dalamnya akan merinci lebih jelas usaha apa saja yang dapat atau diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat.

"Ini sedang berproses, mudah-mudahan ada revisinya sehingga memudahkan kami untuk kegiatan di lapangan," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database

Semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya