Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Tilang Puluhan Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati

Petugas Tilang Puluhan Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati Lalu Lintas di Jalan Fatmawati. ©2019 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Petugas kepolisian memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada puluhan pengemudi kendaraan roda empat pelanggar aturan penerapan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis.

Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto, saat ditemui di lokasi, Kamis (28/10) mengatakan sejak pukul 06.00-09.10 WIB telah menilang pengendara roda empat sebanyak 30 lebih.

"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran. Untuk pelanggar hingga saat ini kurang lebih 30-an kendaraan," kata Dodiet.

Orang lain juga bertanya?

Pantauan Antara di lokasi, sejumlah pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ganjil-genap di Jalan Fatmawati.

Salah satu pengendara roda empat yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di jalan tersebut.

"Wah, saya tidak tahu, ada ganjil genap ya," katanya saat ditilang petugas. Sementara itu, Kepala Unit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Reza Hafiz mengatakan peraturan ini diterapkan agar mobilitas masyarakat di daerah-daerah tertentu bisa dikurangi sehingga penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan.

Karena itu, dia mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Mohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," katanya.

Adapun kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Ada Polisi, Pengendara Makin Banyak Lawan Arah di Flyover Slipi
Tak Ada Polisi, Pengendara Makin Banyak Lawan Arah di Flyover Slipi

Pengendara memilih melawan arah untuk bisa langsung naik ke flyover ke arah Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
Video WNA Pengendara Motor Salah Masuk Jalur di Jalan Tol Bali Mandara, Aksinya Viral
Video WNA Pengendara Motor Salah Masuk Jalur di Jalan Tol Bali Mandara, Aksinya Viral

Terlihat kedua bule itu sedang berkendara di Jalan Tol Bali Mandara.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Jengkel Pemotor Berpelat Dinas Polri Lewat JLNT Casablanca Disetop Polisi Tanpa Ditilang
Viral Warga Jengkel Pemotor Berpelat Dinas Polri Lewat JLNT Casablanca Disetop Polisi Tanpa Ditilang

Masyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.

Baca Selengkapnya
42 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditindak
42 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditindak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.

Baca Selengkapnya
1.416 Kendaraan Pemudik Langgar Ganjil-Genap dan Tak Pakai Sabuk Pengaman di Jateng
1.416 Kendaraan Pemudik Langgar Ganjil-Genap dan Tak Pakai Sabuk Pengaman di Jateng

pelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.

Baca Selengkapnya
Bikin Geleng-Geleng Kelakuan Bule di Bali, Konvoi Naik Motor Tanpa Helm Sambil Telanjang Dada
Bikin Geleng-Geleng Kelakuan Bule di Bali, Konvoi Naik Motor Tanpa Helm Sambil Telanjang Dada

Para bule ini terlihat bergaya dengan kompak menggunakan kaca mata, lalu mengacungkan jari saat aksi konvoinya direkam.

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya
Aksi Nekat Bule Boncengan Motor Masuk Tol Kebon Jeruk, Jadi Sorotan
Aksi Nekat Bule Boncengan Motor Masuk Tol Kebon Jeruk, Jadi Sorotan

Viral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk

Baca Selengkapnya
Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Bodong dari Kakaknya Purnawirawan TNI
Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Bodong dari Kakaknya Purnawirawan TNI

Pelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.

Baca Selengkapnya
Jejak Pelarian Sopir Fortuner Arogan, Sembunyi di Rumah Kakak hingga Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Lembang
Jejak Pelarian Sopir Fortuner Arogan, Sembunyi di Rumah Kakak hingga Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Lembang

Polisi mengungkapkan jejak pelarian sopir fortuner arogan yang mengaku sebagai adik Jenderal TNI.

Baca Selengkapnya
Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam
Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam

Di saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.

Baca Selengkapnya
Tiga Remaja Kendarai Motor Mewah Tanpa SIM, Polisi Ini Auto Ngamuk 'Jangan Pentingkan Gaya dan Gengsi'
Tiga Remaja Kendarai Motor Mewah Tanpa SIM, Polisi Ini Auto Ngamuk 'Jangan Pentingkan Gaya dan Gengsi'

3 pemotor remaja berkendara tanpa memiliki SIM. Buntutnya, mereka langsung disetop polisi dan diceramahi hingga diangkut motornya ke kantor polisi.

Baca Selengkapnya