Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPRD Ingatkan Pemprov DKI Perhatikan Prokes Sekolah Gelar PTM

Pimpinan DPRD Ingatkan Pemprov DKI Perhatikan Prokes Sekolah Gelar PTM Belajar tatap muka. ©2021 Merdeka.com/Ikhwan

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengingatkan sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) wajib memenuhi standar protokol kesehatan. Bagi sekolah belum memenuhi standar, Pemprov DKI didorong untuk menopang kebutuhan sekolah tersebut.

"Saya berharap, sekolah yang dibuka harus sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang baik. Kalau belum, maka tugas Pemerintah bantu memenuhi," ujar Zita, Kamis (26/8).

Politikus PAN itu juga mengaku bersyukur atas langkah pemerintah membolehkan PTM di daerah dengan level 3. Sebab menurutnya, dampak negatif pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan terlalu banyak jika dilanjutkan.

Orang lain juga bertanya?

"Ancaman putus sekolah meningkat, kekerasan terhadap anak meningkat, penurunan capaian belajar, dan learning loss mengancam masa depan anak," ucapnya.

Oleh karenanya, keputusan membuka sekolah ini tentu membawa dampak baik. Ia pun mengingatkan agar keselamatan pendidik dan peserta didik tetap diprioritaskan.

"Selain itu, vaksin harus menjadi salah satu syarat utamanya. Kepala Sekolah harus memastikan, guru dan staff sudah di vaksin semua. Untuk menjaga anak-anak dibawah 12 tahun yang belum bisa divaksin," imbuhnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3. Dalam Kepgub tersebut Anies mengizinkan PTM dengan mengatur sejumlah batasan.

Dalam Kepgub itu dijelaskan, merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun persentase batasan itu dikecualikan untuk sekolah luar biasa. Sekolah untuk anak khusus itu diizinkan 100 persen kapasitas dengan wajib menerapkan jaga jarak.

"SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas," demikian bunyi poin lampiran Kepgub dikutip pada Rabu (25/8).

Sementara untuk pelajar tingkat PAUD maksimal hanya 33 persen dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.

"Dan maksimal 5 peserta didik per kelas."

Kepgub dengan Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.

Baca Selengkapnya
Hardiknas 2024, Ketua DPR Soroti Kesenjangan Pendidikan di Kota dan Desa
Hardiknas 2024, Ketua DPR Soroti Kesenjangan Pendidikan di Kota dan Desa

Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung ekosistem pendidikan dan sumber daya manusia (unggul) pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah, Ini Penyebabnya
Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah, Ini Penyebabnya

Heru tak menampik memang diperlukan adanya perbaikan sistem zonasi

Baca Selengkapnya
Pramono Dicurhati Kiai NU soal Gaji Guru Madrasah di Bawah UMR, Janji Segera Bikin Perda Ponpes
Pramono Dicurhati Kiai NU soal Gaji Guru Madrasah di Bawah UMR, Janji Segera Bikin Perda Ponpes

Pramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Baca Selengkapnya
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023

Nantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan Sistem Zonasi PPDB
Menko PMK Muhadjir Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan Sistem Zonasi PPDB

Penerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan perdebatan di lingkungan masyarakat.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bakal Evaluasi Penempatan Guru PPPK
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bakal Evaluasi Penempatan Guru PPPK

Keputusan evaluasi itu diambil setelah beberapa minggu belakangan, Abdul Mu'ti beraudiensi ke beberapa organisasi yang menyelenggarakan pendidikan.

Baca Selengkapnya
PR Pemerintahan Prabowo: Berantas Pungli yang Memalak Pengemudi Angkutan Logistik
PR Pemerintahan Prabowo: Berantas Pungli yang Memalak Pengemudi Angkutan Logistik

Infrastruktur tersebut memang telah memperlancar arus transportasi, memangkas waktu perjalanan hingga 50 persen.

Baca Selengkapnya