Pimpinan DPRD Ingatkan Pemprov DKI Perhatikan Prokes Sekolah Gelar PTM
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengingatkan sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) wajib memenuhi standar protokol kesehatan. Bagi sekolah belum memenuhi standar, Pemprov DKI didorong untuk menopang kebutuhan sekolah tersebut.
"Saya berharap, sekolah yang dibuka harus sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang baik. Kalau belum, maka tugas Pemerintah bantu memenuhi," ujar Zita, Kamis (26/8).
Politikus PAN itu juga mengaku bersyukur atas langkah pemerintah membolehkan PTM di daerah dengan level 3. Sebab menurutnya, dampak negatif pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan terlalu banyak jika dilanjutkan.
-
Apa manfaat PKL? Berikut beberapa manfaat PKL yang bisa didapatkan:• Penerapan Pengetahuan Praktis: Siswa dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas dalam situasi dunia nyata.
-
Apa manfaat PKL untuk siswa? Berikut sejumlah manfaat PKL untuk pelajar, di antaranya: Mengenalkan Siswa Pada Pekerjaan Lapangan Manfaat PKL yang pertama adalah untuk mengenalkan siswa pada lingkungan kerja di dunia industri dan usaha. Dengan begitu, ketika mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya, diharapkan mereka tidak canggung dan dapat beradaptasi dengan cepat.
-
Bagaimana PKL membantu siswa? PKL merupakan kegiatan implementasi untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja profesional bagi peserta didik. Selain itu, tujuan PKL juga untuk meningkatkan kompetensi sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
KIP Kuliah apa yang terkena dampak dari PDN Dibobol? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan data cadangan penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah aman di pusat data dan pencairan tetap sesuai jadwal meskipun terjadi permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
-
Bagaimana Pemkab Kutim dukung pendidikan? Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono, salah satu prioritas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur adalah pemberian beasiswa.
"Ancaman putus sekolah meningkat, kekerasan terhadap anak meningkat, penurunan capaian belajar, dan learning loss mengancam masa depan anak," ucapnya.
Oleh karenanya, keputusan membuka sekolah ini tentu membawa dampak baik. Ia pun mengingatkan agar keselamatan pendidik dan peserta didik tetap diprioritaskan.
"Selain itu, vaksin harus menjadi salah satu syarat utamanya. Kepala Sekolah harus memastikan, guru dan staff sudah di vaksin semua. Untuk menjaga anak-anak dibawah 12 tahun yang belum bisa divaksin," imbuhnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3. Dalam Kepgub tersebut Anies mengizinkan PTM dengan mengatur sejumlah batasan.
Dalam Kepgub itu dijelaskan, merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun persentase batasan itu dikecualikan untuk sekolah luar biasa. Sekolah untuk anak khusus itu diizinkan 100 persen kapasitas dengan wajib menerapkan jaga jarak.
"SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas," demikian bunyi poin lampiran Kepgub dikutip pada Rabu (25/8).
Sementara untuk pelajar tingkat PAUD maksimal hanya 33 persen dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.
"Dan maksimal 5 peserta didik per kelas."
Kepgub dengan Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyinggung ekosistem pendidikan dan sumber daya manusia (unggul) pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaHeru tak menampik memang diperlukan adanya perbaikan sistem zonasi
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaKetika dana sudah dianggarkan, maka diperlukan sebuah regulasi mengenai pelaksanaan sekolah gratis.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana untuk program makan bergizi gratis Prabowo
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaNantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan perdebatan di lingkungan masyarakat.
Baca Selengkapnya