PKS: Ahok tak bisa paksakan RS swasta bikin 75% ruang kelas III
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Igo Ilham mengatakan, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa memaksakan rumah sakit swasta untuk membangun ruang kelas III sebanyak 75 persen. Sebab, posisi pemerintah dalam hal ini sifatnya hanya mengimbau.
"Tentang masalah swasta ikut berpartisipasi untuk pemerintah itu boleh, bagus. Tapi pemerintah enggak punya kewenangan untuk memaksa swasta, kalau sifatnya mengimbau sih boleh-boleh saja," ujar Igo di Gedung DPRD Jakarta, Senin (18/2).
Menurut politikus PKS ini, terkait ketentuan kelas III ada undang-undang kesehatan yang sudah mengatur soal batas minimal pembangunan ruang kelas III bagi rumah sakit swasta. Sebab, untuk membangun kelas III, rumah sakit swasta akan mengkalkulasi untung rugi. "Kalau kelas III banyak gimana," katanya.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pesan dalam kata-kata lucu nya? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang beri saran itu? Laporan terbaru dari Tiongkok, salah satu pasar terbesar Apple, menyoroti kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa toko resmi Apple.
Selain itu, keinginan Ahok memberikan hibah dan bantuan bagi rumah sakit itu sah-sah saja karena ada payung hukum yang mengaturnya. Dasar hukum tersebut Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2012.
"Umumnya pihak swasta kan profit motive, kalau negara punya peran yuk boleh profit tapi mesti ada kelas III itu di undang-undang. Apakah make sense atau enggak orang-orang swasta itu yang sifatnya bisnis kemudian alokasikan 75 persen. Nah, itu swasta yang bisa menjawab," jelasnya.
Lain cerita jika pihak swasta membuat rumah sakit diperuntukkan membantu masyarakat kurang mampu. "Dia bangun 70 persen bahkan 100 persen kelas III. Kalau motifnya sosial ya mungkin-mungkin saja," tandasnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang memastikan IKN bukan tempat buangan untuk ASN yang berkinerja buruk.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaSebab, azas gotong-royong tidak termuat dalam peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka
Baca SelengkapnyaPenjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaKRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaSejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus
Baca Selengkapnya