Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri dinilai tak bisa intervensi pengajuan Aher jadi Wagub DKI

Kemendagri dinilai tak bisa intervensi pengajuan Aher jadi Wagub DKI Ahmad Heryawan. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera tengah mempertimbangkan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai Wakil Gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno. DPW PKS DKI Jakarta tengah menyerap aspirasi terkait pencalonan Aher tersebut.

"Sedang melakukan serap aspirasi," kata Wasekjen PKS Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).

Hakim mengatakan, DPP PKS menunggu pertimbangan pengurus DPW DKI Jakarta sebelum memutuskan Aher sebagai Wagub DKI pengganti Sandiaga. "Menunggu masukan dari DPW PKS DKI Jakarta," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Rencana PKS mencalonkan Aher mendapatkan reaksi dari Kementerian Dalam Negeri. Pihak Kemendagri menilai Aher tidak memenuhi syarat sebagai Wagub DKI sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengintervensi soal pengganti Sandiaga yang mundur dari jabatan Wagub jika nama Aher yang diusulkan PKS.

"Kalaupun Kementerian Dalam Negeri adalah pembina daerah-daerah, ia juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak apalagi mengintervensi pencalonan Wakil Gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU," jelas Mei.

Secara etika juga Kementerian Dalam Negeri tidak berwenang melarang orang untuk mencalonkan diri. Karena, Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang diberi atribut hukum, idealnya lebih mengedepankan aspek hukum dalam persoalan pencalonan.

"Soal etika dalam urusan calon mencalonkan idealnya muncul dari pribadi calon atau muncul dari protes publik, bukan dari Kemendagri," paparnya.

Di samping itu, Mei menjelaskan Pasal 7 Ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada tidak berlaku bagi Aher. Karena, sangat jelas clear ada frasa pada daerah yang sama sehingga kalau Aher dicalonkan jadi Wakil Gubernur DKI tidak kena aturan tersebut.

"Sebab, Aher adalah Gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah," ungkapnya.

Mei menilai klausul Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada sebenarnya masih menimbulkan persoalan khususnya mengenai tafsir. Namun, tafsir yang tak jadi perdebatan adalah seseorang dibatasi menjadi Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota untuk dua kali masa jabatan yang sama pada daerah yang sama.

"Sayangnya, dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n itu tidak ada klausul pada daerah yang sama," katanya.

Akibat ketidakadaan klausul tersebut, kata Mei, maka seolah-olah setiap kepala daerah yang sudah dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali di daerah lainnya untuk jabatan yang setara. Misal, pernah jadi Gubernur dua periode di Jawa Barat kemudian otomatis tidak boleh mencalonkan diri di Jakarta atau daerah lainnya.

"Hal ini menurut saya tidak tepat, karena tidak sesuai dengan tujuan pembatasan masa jabatan yakni 2 kali periode pada masa jabatan yang sama dan daerah yang sama. Dengan bahasa lain, setiap orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan untuk maju menjadi kepala daerah di daerah lainnya," tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI gantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.

Padahal, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Alasan Demokrat Belum Tentukan Dukungan di Pilkada Jakarta
AHY Ungkap Alasan Demokrat Belum Tentukan Dukungan di Pilkada Jakarta

AHY merespons usulan DPD Demokrat Jakarta yang melirik Pj Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Gerindra soal Cagub DKI: Kami Masih Fokus Kawal Suara Pilpres dan Pileg
Gerindra soal Cagub DKI: Kami Masih Fokus Kawal Suara Pilpres dan Pileg

Belum ada arahan khusus dari DPP Partai Gerindra mengenai Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Masih Kaji Nama Anies untuk Pilkada Jakarta
PDIP Masih Kaji Nama Anies untuk Pilkada Jakarta

Basarah menyebut, sisa waktu tahapan pilkada serentak juga masih cukup lama.

Baca Selengkapnya
Respons Gerindra soal Tawaran Partai Koalisi Prabowo ke PKS Jadi Cawagub Ridwan Kamil
Respons Gerindra soal Tawaran Partai Koalisi Prabowo ke PKS Jadi Cawagub Ridwan Kamil

Gerindra menghargai proses yang berjalan dalam dinamika Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kelakar Cak Imin saat Buka Mukernas PKB: Saya Minta Rekomendasi Satu, Utus Ketum Jadi Cagub Jakarta
Kelakar Cak Imin saat Buka Mukernas PKB: Saya Minta Rekomendasi Satu, Utus Ketum Jadi Cagub Jakarta

Cak Imin sempat berkelakar jika dia ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hasto Soal Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK: Tunggu Aspirasi Rakyat
Hasto Soal Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK: Tunggu Aspirasi Rakyat

PDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada "Upaya Calon Tunggal Jakarta Gagal"

Putusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Blak-blakan Nasib Kaesang di Pilkada Jateng Usai Putusan MK
VIDEO: AHY Blak-blakan Nasib Kaesang di Pilkada Jateng Usai Putusan MK "Belum Keputusan Final"

AHY menegaskan, partainya belum memiliki keputusan final terkait permasalahan tersebut

Baca Selengkapnya
Kaesang Respons 'Desakan' untuk PSI Tunjuk Calon Kepala Daerah di Jakarta
Kaesang Respons 'Desakan' untuk PSI Tunjuk Calon Kepala Daerah di Jakarta

Menurut Kaesang, partainya masih membutuhkan waktu untuk menentukan cakada di provinsi-provinsi strategis.

Baca Selengkapnya
Susul NasDem, PKB juga Bakal Tinggalkan Anies di Pilkada Jakarta?
Susul NasDem, PKB juga Bakal Tinggalkan Anies di Pilkada Jakarta?

Cak Imin juga telah memberikan bocoran pada cagub yang bakal diusung PKB.

Baca Selengkapnya
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada

Baca Selengkapnya