Kemendagri dinilai tak bisa intervensi pengajuan Aher jadi Wagub DKI
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera tengah mempertimbangkan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai Wakil Gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno. DPW PKS DKI Jakarta tengah menyerap aspirasi terkait pencalonan Aher tersebut.
"Sedang melakukan serap aspirasi," kata Wasekjen PKS Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).
Hakim mengatakan, DPP PKS menunggu pertimbangan pengurus DPW DKI Jakarta sebelum memutuskan Aher sebagai Wagub DKI pengganti Sandiaga. "Menunggu masukan dari DPW PKS DKI Jakarta," ujarnya.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Rencana PKS mencalonkan Aher mendapatkan reaksi dari Kementerian Dalam Negeri. Pihak Kemendagri menilai Aher tidak memenuhi syarat sebagai Wagub DKI sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengintervensi soal pengganti Sandiaga yang mundur dari jabatan Wagub jika nama Aher yang diusulkan PKS.
"Kalaupun Kementerian Dalam Negeri adalah pembina daerah-daerah, ia juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak apalagi mengintervensi pencalonan Wakil Gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU," jelas Mei.
Secara etika juga Kementerian Dalam Negeri tidak berwenang melarang orang untuk mencalonkan diri. Karena, Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang diberi atribut hukum, idealnya lebih mengedepankan aspek hukum dalam persoalan pencalonan.
"Soal etika dalam urusan calon mencalonkan idealnya muncul dari pribadi calon atau muncul dari protes publik, bukan dari Kemendagri," paparnya.
Di samping itu, Mei menjelaskan Pasal 7 Ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada tidak berlaku bagi Aher. Karena, sangat jelas clear ada frasa pada daerah yang sama sehingga kalau Aher dicalonkan jadi Wakil Gubernur DKI tidak kena aturan tersebut.
"Sebab, Aher adalah Gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah," ungkapnya.
Mei menilai klausul Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada sebenarnya masih menimbulkan persoalan khususnya mengenai tafsir. Namun, tafsir yang tak jadi perdebatan adalah seseorang dibatasi menjadi Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota untuk dua kali masa jabatan yang sama pada daerah yang sama.
"Sayangnya, dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n itu tidak ada klausul pada daerah yang sama," katanya.
Akibat ketidakadaan klausul tersebut, kata Mei, maka seolah-olah setiap kepala daerah yang sudah dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali di daerah lainnya untuk jabatan yang setara. Misal, pernah jadi Gubernur dua periode di Jawa Barat kemudian otomatis tidak boleh mencalonkan diri di Jakarta atau daerah lainnya.
"Hal ini menurut saya tidak tepat, karena tidak sesuai dengan tujuan pembatasan masa jabatan yakni 2 kali periode pada masa jabatan yang sama dan daerah yang sama. Dengan bahasa lain, setiap orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan untuk maju menjadi kepala daerah di daerah lainnya," tandasnya.
Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI gantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.
Padahal, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaAHY merespons usulan DPD Demokrat Jakarta yang melirik Pj Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaBelum ada arahan khusus dari DPP Partai Gerindra mengenai Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaBasarah menyebut, sisa waktu tahapan pilkada serentak juga masih cukup lama.
Baca SelengkapnyaGerindra menghargai proses yang berjalan dalam dinamika Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin sempat berkelakar jika dia ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, partainya belum memiliki keputusan final terkait permasalahan tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Kaesang, partainya masih membutuhkan waktu untuk menentukan cakada di provinsi-provinsi strategis.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga telah memberikan bocoran pada cagub yang bakal diusung PKB.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca Selengkapnya