Plt gubernur dilantik sore ini, Mendagri tunggu pengajuan cuti Ahok
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menetapkan masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) putaran II mulai 7 Maret sampai 15 April 2017. Namun demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat pengajuan cuti dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya masih menunggu pengajuan surat cutinya Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur DKI," ujar Tjahjo kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (5/2).
Menurut Tjahjo surat pengajuan cuti itulah yang nantinya menjadi dasar untuk menetapkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Hingga saat ini kata Tjahjo, Gubernur DKI Jakarta Ahok belum memberikan surat pengajuan cuti.
-
Siapa yang jadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Tjokropranolo jadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982..
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
"Katanya siang ini (memberikan surat pengajuan cuti). Surat itulah yang menjadi dasar segera mengeluarkan Plt-nya. Paling lambat nanti malam akan kami lantik Plt-nya," katanya.
Disinggung nama-nama yang disiapkan untuk mengisi posisi Plt Gubernur DKI Jakarta, Tjahjo mengaku belum mengantongi nama-nama tersebut.
"Belum-belum (menyiapkan nama Plt). Saya belum teken SK-nya. Sabar dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menetapkan dan melantik pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pengganti Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), pada sore nanti di Balai Kota.
"Kemungkinan nanti sore jam 17.00 WIB di Balai Kota," ujar Tjahjo seusai menjadi inspektur upacara di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Senin (6/3)."
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaPramono menegaskan hingga saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca SelengkapnyaMeski Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, tetapi masih bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJokowi sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca Selengkapnya