Plt Gubernur perintahkan Dishub DKI berantas parkir liar
Merdeka.com - Maraknya parkir liar yang mematok tarif tak wajar menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin aksi pungutan liar di jalanan semakin menjamur.
Untuk mengantisipasinya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono memerintahkan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan terhadap lahan parkir di seluruh ibu kota. Jika tidak sesuai aturan, maka lahan parkir tersebut akan ditertibkan demi ketertiban umum.
"Saya sudah perintahkan Dishub untuk melakukan pengecekan di seluruh lokasi parkir, terutama yang berada di sekitar Tanah Abang. Jika terbukti liar dan di luar aturan akan segera ditertibkan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
Menurutnya, tindakan tegas pemerintah dilakukan sebagai bentuk antisipasi maraknya aksi premanisme yang bisa meresahkan masyarakat, khususnya di tempat-tempat parkir terbuka.
"Jika memang ada yang dinamakan preman atau apalah kita akan tertibkan. Hari ini saya akan terima laporannya," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungli.
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca Selengkapnyamengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Baca SelengkapnyaIni yang Dilakukan Dishub DKI Bila Temukan Ormas Bekingi Juru Parkir Liar
Baca SelengkapnyaMelihat Cara Heru Budi Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta, Apa Solusinya?
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Selengkapnya