PN Jakpus Kabulkan Gugatan Class Action Korban Banjir Jakarta
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan para korban dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, majelis hakim telah menerima dan menetapkan gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.
"Gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).
-
Dimana banjir Jakarta tahun 2020 terjadi? Tercatat sekitar 158 kelurahan terendam banjir. Tak hanya merendam pemukiman warga, air juga menggenang di jalan-jalan.Akibatnya, sejumlah transportasi umum seperti KRL, Transjakarta, dan penerbangan di Halim Perdanakusuma dihentikan.
-
Apa dampak dari banjir? Banjir tidak hanya menghancurkan rumah dan infrastruktur, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan.
-
Siapa yang terkena dampak banjir di Agam? Mentan mengatakan, pertanian adalah jantung masa depan bangsa yang perlu mendapat perhatian bersama baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia ingin, sejumlah lokasi yang terdampak bencana dapat kemabli pulih dan berproduksi seperti sedia kala.
-
Dimana banjir terjadi? Sejumlah kereta api jarak jauh dari Jakarta tujuan Surabaya mengalami keterlambatan hingga dua sampai tiga jam dari jadwal yang seharusnya, akibat banjir di wilayah Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang.
Dia menjelaskan gugatan ini memenuhi persyaratan pertama yakni jumlah korban yang massal, sekitar 312 orang saat kejadian berlangsung.
Syarat kedua yakni adanya kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.
"Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," ucapnya.
Dengan begitu, kata Tigor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap melawan hukum dan diwajibkan membayar anti rugi materil sebesar Rp60,040 miliar kepada para penggugat.
"Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp1 triliun kepada para penggugat," tutupnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Prabowo-Gibran memberikan jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca Selengkapnya