PNS DKI telat satu menit, gaji dipotong Rp 500 ribu
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menghapus dana honorarium dan menaikkan gaji PNS DKI Jakarta. Namun, sanksi tegas telah disiapkan sebagai kompensasi kenaikan gaji yang cukup tinggi itu.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menegaskan, ada sanksi individu dan kolektif yang akan diterapkan mulai tahun ini. Sanksi individu dilihat dari absensi kerja. Apabila seorang PNS DKI Jakarta terlambat maka gajinya akan dipotong Rp 500 ribu setiap menitnya.
"Sebagai bentuk pengawasan, kami pertama akan ada sanksi individu. Kalau tidak berkinerja baik, absen telat akan dipotong cukup besar sampai Rp 500 ribu per-menit," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/1).
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Sedangkan untuk sanksi kolektif akan diberikan pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan. Sanksi ini diberikan kepada seluruh staf dan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jika ditemukan adanya pungutan liar, korupsi serta mangkir dari pekerjaan.
"Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10 persen. Kalau untuk saya sudah gede banget tuh. Karena gaji saya Rp 80 juta, dipotong 10 persen jadi Rp 8 juta," ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini.
Pihaknya tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi tersebut. Rencananya pembahasan ini akan selesai pada Februari 2015. Harapannya, penerapan sanksi dapat segera dilakukan, sebab gaji PNS DKI Jakarta telah dinaikan per-Januari 2015.
Dia menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk mengawasi kinerja dan bertanggungjawab atas PNS DKI Jakarta.
Berikut prediksi besaran take home pay pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta:
Lurah: Rp 33.730.000
Camat: Rp 44.284.000
Kepala Biro: Rp 70.367.000
Kepala Dinas: Rp 75.642.000
Kepala Badan: Rp 78.702.000
Prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta:
Pelayanan: Rp 9.592.000
Operasional: Rp 13.606.000
Administrasi: Rp 17.797.000
Teknis: Rp 22.625.000.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBeberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaPT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca SelengkapnyaSudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPolisi dan pegawai negeri di Papua Nugini mogok kerja karena gajinya dipotong.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Selengkapnya