Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro: 286 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang dalam Dua Bulan

Polda Metro: 286 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang dalam Dua Bulan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap 15 orang pelaku perdagangan orang sepanjang 2021. Korbannya sebanyak 286 wanita. Ironisnya 91 korban di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka ini berperan sebagai germo.

"Anak kecil saja anak di bawah umur ada 91 orang kemudian ada 195 orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (25/2).

Modusnya, 15 tersangka lebih dulu berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial. Kemudian diajak bertemu di suatu tempat. Setelah diajak berkenalan, korban diajak berpacaran.

Orang lain juga bertanya?

Setelah terpedaya dengan rayuan dari para tersangka, biasanya para korban diajak untuk menginap di sebuah tempat. Setelah itu, para pelaku menawarkan korbanya kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

"Kemudian ditawarkan dengan fee atau harga sekitar Rp300 ribu atau setelah menginap satu hotel maupun dalam satu penginapan khusus. Dengan bayaran dari Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu dengan penawaran melalui media sosial atau aplikasi," jelasanya.

Dengan tarif yang telah ditentukan tersebut, para korban ini bisa melayani dua sampai tiga kali laki-laki dalam sehari. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar sewa tempat dan kebutuhan harian. Sementara para tersangka yang menawarkan mendapatkan imbalan sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

"Karena para pelaku ini sudah termasuk bejat dengan mencari satu keuntungan untuk pribadinya, tapi yang dikorbankan anak-anak di bawah umur generasi muda kita, untuk masa depan kita," tegasnya.

"Dengan faktor ekonomi alasan semuanya, ini baru 2021, kami akan mendalami terus apakah kemungkinan masih ada laporan polisi tahun-tahun sebelumnya. Karena ini mulai 2021 baru berjalan Januari sampai 23 Februari kemarin, di tahun 2021 saja sudah ada 286 korban dari pelaku 15 orang ini," tambahnya.

Atas perbuatanya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta, kemudian Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak
Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak

Ramadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.

Baca Selengkapnya
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta

“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK

Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022
Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan

Kasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan! Begini Cara Kerja Sindikat Perdagangan Anak Incar Targetnya, Korbannya Sudah Puluhan
Mengejutkan! Begini Cara Kerja Sindikat Perdagangan Anak Incar Targetnya, Korbannya Sudah Puluhan

KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.

Baca Selengkapnya
Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Diantaranya Dijual Sebagai PSK
Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Diantaranya Dijual Sebagai PSK

Jumlah kasus TPPO yang ditangani pada tahun 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya