Polda Metro belum terima permintaan pengamanan Alexis dari Pemprov
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengaku belum mendapat permintaan dari Pemprov DKI untuk mengamankan lokasi Hotel Alexis, Jakarta Utara. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Griya pijat dan spa itu pun diberi waktu 5x24 jam untuk angkat kaki.
"Belum ada permintaan pengamanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
Meski demikian, Polri tetap menjaga dan bersiaga untuk melakukan pengamanan. Hal itu sebagai langkah antisipasi.
-
Kenapa perempuan pemilik warung itu menjadi tukang pijat? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.'Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,' ucap perempuan tersebut.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Dimana hotel bintang lima itu berada? Hotel Ammi Cepu, Blora.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa yang dibantu oleh perempuan tukang pijat tersebut? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.'Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,' ucap perempuan tersebut.
"Tetap kita standby," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan seluruh operasional di Hotel Alexis. Keputusan ini diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha mereka.
Anies mengatakan, pihaknya telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik PT Grand Ancol Paragon. Di mana PT Grand Ancol Paragon menaungi Hotel Alexis.
"Tanggal 22 Maret telah dikirimkan surat pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3).
"Dalam surat itu diberi waktu sampai besok untuk menghentikan seluruh kegiatan wisata. Apabila besok belum penutupan maka Pemprov akan lalukan penindakan," tegasnya.
Anies menjelaskan, semua usaha Alexis yang terdiri dari hotel, karaoke, bar dan restoran seluruhnya ditutup. Tindakan itu dilakukan Pemprov usai adanya laporan dari media yang menyebut adanya pelanggaran di sana kemudian diinvestigasi oleh tim Pemprov dan terbukti.
"Bermula laporan sebuah majalah kemudian kita tindak lanjut pemeriksaan investigasi, mengumpulkan seluruh informasi, sumber dan sampai pada kesimpulan terjadi pelanggaran Perda," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex seharusnya diperiksa Rabu (1/11) kemarin, tapi ia tak hadir dengan alasan kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaPria misterius itu juga sempat meminta tolong kepada petugas jaga di dekat gerbang tapi tak digubris.
Baca SelengkapnyaTirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta diduga menyewa rumah yang dijadikan safe house Firli.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya