Polda Metro bongkar sindikat pendaur ulang oli ilegal
Merdeka.com - Polda Metro Jaya melalui menggeledah pabrik daur ulang oli atau limbah B3 di Jalan Pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara. Kasubdit Sumdamling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, pabrik daur ulang tersebut milik tersangka inisial NS.
"Tersangka NS menjalankan usaha pengelolaan limbah B3 sudah selama satu tahun dengan tidak memiliki legalitas usaha (SIUP dan TDP), serta tak memiliki amdal, izin lingkungan, izin pengakuan dan lainnya," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut dia, pengeledahan tersebut berdasarkan keterangan pengaduan warga sekitar Penjaringan yang mencurigai aktivitas pabrik daur ulang oli tersebut. Kecurigaan warga, kata dia, kerapkali mencium bau tak sedap dan oli yang berceceran di Jalanan.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi tersangka NS mempekerjakan 7 orang untuk menjadi karyawan. 7 karyawan mengaku mendapatkan limbah oli dengan cara membeli dari bengkel-bengkel motor dan mobil di sekitar Jakarta Utara," ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka NS menjual hasil daur ulang oli bekas kepada perusahaan di Tangerang dengan harga sebesar Rp 450 ribu per drum. Padahal, kata dia, mereka mendapatkan oli bekas tersebut di bengkel motor dan mobil dengan harga Rp 400 ribu per drum.
"Perusahaan yang membeli oli bekas itu untuk digunakan mesin genset (pembangkit listrik) penganti solar," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka NS telah melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Jo pasal 59 ayat 4 dan atau pasal 109 Jo pasal 36 ayat 1 yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009. Tersangka NS diancam kurungan paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, 18 drum oli bekas, 1 peti kemas kontainer, 2 unit mobil pick up, 1 mobil tangki, 2 surat jalan, 1 unit alkon merek Honda, 1 unit mesin dompeng dan 3 tangki duduk dan 1 bak penampungan galian.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaPeredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membuat produsen pelumas merasa geram. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaAsosiasi Pelumas Indonesia sangat mewaspadai produk oli palsu di pasaran. Merugikan pabrikan dan konsumen.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Baca Selengkapnya