Polda Metro Duga Situs Aisha Weddings Dikelola di Luar Negeri
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih mempelajari kasus promosi pernikahan anak dan poligami wedding organizer (WO) Aisha Weddings.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pengelola website dibuat dari luar negeri.
"Hasil profilling akun itu tidak ada di Indonesia adanya di luar negeri makanya ini saya bilang masih didalami," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
-
Siapa yang terlibat dalam pernikahan ini? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Siapa yang melamar Aisha Lahtiba? Pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, pasangan yang sering disebut 'couple Jaksel', Oza Rangkuti dan Aisha Lahtiba, merayakan sebuah momen berharga. Mereka mengambil langkah serius dalam hubungan mereka dengan mengadakan acara lamaran di Jakarta Selatan.
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Dimana pernikahan tersebut digelar? Diketahui pernikahan tersebut digelar di Palembang.
-
Siapa yang menikah di acara pengajian ini? Azzahra Nabila Sudiro melaksanakan pengajian jelang pernikahan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Yusri menyampaikan, penyidik sedang menghimpun fakta-fakta. Sejumlah orang pun sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Menyangkut Aisha Weddings, saya sudah sampaikan ini masih kita klarifikasi masih penyelidikan ya," ujar dia.
Sebelumnya, Aisha Weddings dipolisikan Pegiat Sahabat Milenial Indonesia SETARA Institute. Laporan diterima dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor yakni Disna Riantina, dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Aisha weddings diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAtta Halilintar resmi membuat laporan ke pihak kepolisian untuk akun yang menyebar berita bohong
Baca SelengkapnyaPenyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Baca SelengkapnyaIsu Aaliyah hamil di luar nikah disebar akun TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTerkini, polisi akan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidak peristiwa yang dilaporkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKorban yang merasa dirugikan atas adanya postingan tersebut melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku tersebut diketahui atas nama inisial AP.
Baca SelengkapnyaKeluhan itu disampaikan Aaliyah disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaLaporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Baca Selengkapnya